BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] meminta agar Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] untuk pengelolaan Participating Interest [PI] 10% blok Minyak dan Gas [Migas] harus diakomodir.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD SBT Abdul Azis Yanlua merespon enam Ranperda usul Pemerintah Daerah [Pemda] SBT dan dua Ranperda usul inisiatif DPRD yang tidak tercantum Ranperda pembentukan BUMD pengelolaan PI 10% blok migas Bula dan non Bula.

"Untuk itu, saya minta ada kebijakan pimpinan untuk kita akomodasi usul inisiatif dari DPRD untuk mengamankan Ranperda kaitan dengan pembentukan BUMD pengelolaan PI 10% blok Bula dan non Bula," pinta Abdul Azis Yanlua dalam rapat Paripurna yang digelar, Rabu (28/9/2022).

Yanlua menerangkan, pengelolaan PI 10% blok Bula dan non Bula menjadi 1000% milik daerah SBT sebagaimana amanat Peraturan Menteri [Permen] ESDM nomor 37 tahun 2017, bahwa wilayah 4 mil kedarat 100% dikelola oleh daerah.

Apesnya, pengelolaan PI 10% ini diambil alih oleh PT Maluku Energi Abadi [MEA] lantaran kabupaten yang dipimpin bupati dan wakil bupati [Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur] itu tidak memiliki BUMD.

"Itu alasan konstitusionalnya. Kami juga sudah berdebat sampai terjadi detlok dengan PT MEA. MEA menyampaikan kepada kita bahwa kontraktor kontrak kerjasama sudah menawarkan PI kepada gubernur, tetapi karena kita tidak punya BUMD maka PI Migas itu diserahkan ke PT MEA," terangnya.