BERITABETA.COM, Ambon – Masyarakat Banda Besar, Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah mengaku kecewa dengan sikap DPRD Maluku Tengah (Malteng) yang hinggi kini belum juga membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran Kecamatan Banda Besar.

Mereka menilai komitmen DPRD setempat untuk memuluskan pemakaran kecamatan Banda Besar hanya pepesan kosong, menyusul Ranperda   yang diajukan Pemkab Malteng sejak Juli 2021 lalu belum juga dibahas.

"Kami mempertanyakan komitmen DPRD Malteng. Sudah lama Ranperda Pemekaran Banda Besar diajukan ke DPRD. Namun hingga November ini, DPRD Malteng belum membahas,” ungkap Ketua Masyarakat Banda Malteng, Irhamdi Achmad di Ambon, Minggu (14/11/2021).

Dikatakan,  Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan salah satu Ranperda yang diserahkan Pemkab Malteng ke DPRD Malteng melalui rapat Paripurna pada 3 Juli 2021. Penyampaian Ranpernda tersebut dalam bentuk surat resmi atau Nota Bupati Malteng.

“Harusnya sudah dibahas setelah Pemkab Malteng menyerahkan Ranperda tersebut,”ungkapnya.

Irhamdi yang juga Ketua Persatuan Perawat Indonesia Kabupaten Malteng ini mengatakan, pemekaran Kecamatan Banda Besar adalah kebutuhan masyarakat untuk menjawab rentang kendali dan pelayanan publik di wilayah itu.

Karena itu kata Irhamdi, tidak ada alasan bagi DPRD Malteng itu memperlambat apalagi menghalangi pemekaran Kecamatan Banda Besar.

Ketua Asosiasi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia Regional Maluku dan Maluku Utara ini menegaskan, DPRD tidak perlu membuat Pansus atas Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar yang diajukan Pemkab Malteng.

Irhamdi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 33 Ayat 2 jelas disebutkan, “Dalam penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus”.

“Karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Itu sama saja menghambat pemekaran, karena masa kerja Pansus berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 33 Ayat 2 itu satu tahun,” jelas Irhamdi.

Irhamdi mengakui sebulan lalu, kepala pemerintah negeri dan perwakilan masyarakat Banda sudah datang ke Masohi menenui DPRD dan Bupati Malteng. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemekaran Banda Besar, namun ada oknum anggota DPRD Malteng yang berusaha menghalangi pertemuan tersebut.

Akibatnya pertemuan itu batal digelar. Kepala Pemerintah Negeri dan perwakilan masyarakat Banda kemudian menemui Bupati.

Saat itu, kata Irhamdi, Bupati berjanji akan membicarakan dengan DPRD untuk secepatnya membahas Ranperda Pemekaran Banda Besar. Namun faktanya hingga kini belum juga ada dibahas di DPRD Malteng (BB)

Editor : Redaksi