BERITABETA.COM, Piru –  Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menyampaikan sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas DPRD setempat. Tujuh Ranperda itu dianggap penting karena meliputi beberapa hal.

Apa saja? Ranperda dimaksud adalah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Tentang Pedoman Teknis Standar bagi Hasil Distribusi Ternak Bantuan Pemda.

Selanjutnya, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.

Tujuh Ranperda ini disampaikan Bupati Kabupaten SBB M. Yasin Payapo, M.Pd, pada Rapat Paripurna ke – IV masa sidang II tahun 2019 DPRD Kabupaten SBB yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD SBB, Senin (24/6/19) siang.

Payapo dalam pidatonya mengatakan, khusus untuk Ranperda Pemilihan Kepala Desa secara Serentak, pihaknya  sangat berharap agar DPRD dapat mendukung dan memprioritaskannya, Raperda tersebut dalam tahun ini dapat direalisasikan. Terutama kepada 92 desa yang belum memiliki kepala desa devenitif agar segera mempunyai kepala desa devinitif.

“Ranperda ini sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di desa,”katanya.

Sementara terkait dengan Ranperda yang mengatur masalah pariwisata,  Bupati Payapo menjelaskan, upaya membuka peluang-peluang usaha pariwisata daerah, perlu diatur dengan baik melalui regulasi daerah sehingga hak dan kewajiban masyarakat dapat tertata dengan baik dan benar. “Pengembangan sektor pariwisata yang akan dilakukan kedepan bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai salah satu daerah kunjungan wisata yang menarik untuk dikunjungi,”paparnya.

Hal yang sama juga terkait pengaturan dan  penataan pembuanagn limbah beracun yang bersumber dari proses industri, juga  akan diatur dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Limbah B3,  sehingga tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan serta membahayakan kehidupan seluruh makhluk hidup di laut maupun di darat.

Payapo mengatakan Kabupaten SBB secara geografis termasuk wilayah yang rawan bencana alam, seperti gempa, tanah longsor, banjir dan juga berpotensi terjadi tsunami,  maka dalam proses penanggulangannya perlu diatur mengenai penyelenggaraannya dalam peraturan daerah, “Perda ini akan menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan di lapangan sehingga penanggulangan bencana di daerah dapat dilakukan secara transparan, cepat dan tepat”, tambahnya.

Lebih lanjut, terkait Ranperda di bidang peternakan yakni tentang retribusi hewan ternak bantuan pemerintah daerah disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dalam sistem retribusi kepada petani ternak atau kelompok tani ternak dalam menerima bantuan pemerintah daerah. “Setiap petani ternak dan kelompok tani ternak harus memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan diantaranya mempunyai lahan ternak sehingga tidak dilepas bebaskan di lahan milik orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB ini dipimpin Ketua DPRD Drs. J. M. Rotasouw dan didampingi Wakil Ketua DPRD Mustafa Nasir Raharusun, S.Sos,  turut hadir sejumlah anggota DPRD Kabupaten  SBB, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, SH dan Pimpinan OPD di lingkup Pemkab SBB (BB-DIO)