BERITABETA, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Air Bawah Tanah. Panitia khusus (Pansus) yang dibertugas menggodok Ranperda, sudah memasuki babak akhir untuk ditetapkan dalam masa sidang III tahun 2018 mendatang.

Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon,  Saidna Azhar Bin Thahir kepada wartawan usai uji publik atas Ranperda tersebut, Jumat (26/10/2018) mengatakan, uji publik terhadap Ranperda telah dilakukan dengan menghadirkan pelaku usaha atau pengusaha, persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Maluku dan pemerintah kota (Pemkot) Ambon di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis 25 Oktober 2018 lalu.

Uji publik ini sekaligus sebagai tahap akhir untuk memfinalisasi draft penyusunan Ranperda Pajak Air Bawah Tanah ini, untuk ditetapkan pada paripurna masa sidang III tahun 2018.

“Kita dapat pikiran dan masukan mereka, yang selanjutnya akan kita tindaklanjuti dalam pembahasan lanjut di internal Pansus. Prinsipnnya, pikiran dan masukan yang disampaikan dalam uji publik itu sangat penting untuk memboboti Ranperda itu,” ujar Saidna.

Masukan dari pelaku usaha di Kota Ambon sangat penting dan bermanfaat karena menjadi bahan bagi pansus untuk kembali melakukan revisi atau penambahan materi dalam draft Ranperda yang sementara diselesaikan. Terutama pada poin-poin atau pasal-pasal khusus dan strategis, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Pembahasan Ranperda pajak Air Bawah Tanah dilakukan sesuai dengan UU yang dikeluarkan oleh pemerintah. Atas dasar itu,  sangat memungkinkan untuk diberlakukan Perda Pajak Air Bawah Tanah,  karena itu adalah bagian dari kebutuhan daerah.

Diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 202 Tahun 2016, menyebutkan Perda Kota Ambon Nomor 8 tahun 2012, tentang Pajak Air Bawah Tanah telah dibatalkan.

Pembatalan tersebut untuk mengatur kembali kewenangan penetapan tarif pajak air bawah tanah oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Ambon dan harus mendapat persetujuan atau keputusan gubernur selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat mengatakan, Perda tersebut menjadi  kewenangan kabupaten/kota.

“Jadi, sesuai hasil koordinasi dan konsultasi kewenangan, penetapan tarif pajak tersebut ada di gubernur. Nanti kita akan revisi Perda, khusus penetapan tarif pajak. Karena harus lewat SK gubernur. Intinya untuk penetapan tarif pajak air bawah tanah, harus dengan keputusan gubernur,” tandasnya. (BB/DIO)