Jaksa Tagih Rp.63,4 Juta dari Wajib PBB yang Lalai
BERITABETA.COM, Namlea - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, berhasil menagih dana sebesar Rp 63.417.445 dari lima penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penagihan pajak ini dilakukan sebagai upaya membantu memulihkan keuangan daerah yang tidak disetorkan.
Puluhan juga dana pajak itu selanjutnya diserahkan Kejari Buru kepada Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru.
Penyerahan tunggakan pajak dari wajib pajak dilakukan di Kantor Kejari Buru, Kota Namlea, Selasa (25/5/2021).
Lima wajib pajak tersebut adalah, pengusaha inisial SD dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 14.656.207, JK nilai tunggakan pajak Rp 4.633.390, HY nilai tunggakan pajak Rp 13.378.767, RR nilai tunggakan Rp 16.045.742, dan SB nilai tunggakan Rp 14.703.339.
PLH Kepala Kejari Buru yang juga Kepala Seksi Intelijen, Azer Jongker Orno SH MH mengatakan, penyerahan tunggakan pajak menunjukkan itikad baik dan kesadaran dari wajib pajak untuk melunasi hutang pajak.
Dijelaskan, bahwa keterlibatan Korps Adhyaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Buru melalui surat kuasa khusus Dinas Pendapatan Daerah kepada Kejari Buru pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penagihan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari lima wajib pajak ini juga disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buru, Muji Achmad Mutaqhin.
“Kejari Buru selaku kuasa dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak dan memulihkan keuangan daerah (dari penagihan pajak),” kata Azer dalam siaran pers yang diterima beritabeta.com, Rabu (26/5/2021).
Azer menegaskan apabila wajib pajak lalai dan tidak mengindahkan kewajibannya membayar pajak, pihaknya akan membawa permasalahan itu ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Yadi menyatakan, kerja sama dengan Kejari Buru untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak sangat baik.
Keterlibatan Kejari Buru membuat upaya penagihan tunggakan pajak lebih efektif.
“Tetapi, masih ada wajib pajak beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya, tidak disetor kepada pemerintah, padahal itu merupakan kewajiban dari wajib pajak,” tutur Yadi (BB-DUL)