Ini 15 Poin Catatan Jaksa Agung terkait Pengesahan UU Kejaksaan RI
BERITABETA.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung Senayan Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut baik pengesahan UU ini. "Semoga perubahan undang-undang mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan yang kita cintai," ucap Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Rapat Kerja Kejaksaa RI secara virtual dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dia mengapresiasi para pegawai Kejaksaan yang telah mengawal RUU ini hingga disahkan. UU Kejaksaan ini diharapkan akan memperkuat kedudukan institusi, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.
Dia berharap aparatur kejaksaan dapat mempergunakan setiap kewenangan yang diberikan. Jangan sampai, jaksa hanya terpaku dengan satu kewenangan semata yaitu penuntutan.
"Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," anjurnya.
dia meminta seluruh jajaran Kejaksaan mensosialisasikan UU Kejaksaan baru ini kepada publik. “Kewenangan jaksa tidak hanya dalam KUHAP, tetapi luas,” tukasnya.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung menyampaikan 15 Poin catatannya mengenai pengesahan UU Kejaksaan RI sebagai berikut; Pertama, kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system bahwa kewenangan penuntutan harus tunggal.
Sebelum adanya Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, ketentuan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di NKRI hanya tercantum dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akan ada banyak hal dan kajian yang dapat kita lakukan melalui penegasan kedudukan Jaksa Agung ini.
Kedua, Jaksa Agung berwenang menerapkan penggunaan denda damai hanya diperuntukan tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya. Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.