Agenda ini merupakan bentuk tindak lanjut usulan saat peringatan hari ulang tahun PJI ke-28 lalu. Di mana Jaksa Agung pernah meminta kepada para pengurus PJI untuk mengkaji lebih dalam urgensi perubahan nama organisasi kembali menjadi Persaja dengan ejaan baru, namun tetap membawa ruh yang terkandung dalam Persadja.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudiarta langsung “menyenggol” Jam Datun dengan persoalan mafia tanah. Ia meminta Kejaksaan RI untuk mengirim atau menempatkan jaksa terbaik pada Satgas Mafia Tanah.
Mutasi, promosi dan rotasi ratusan pejabat di tubuh Korps Adhyaksa tersebut terdiri dari 45 orang pejabat level eselon II, dan 185 orang notabenenya pejabat eselon III. Totalnya 230 orang.
Aparatur kejaksaan dapat mempergunakan setiap kewenangan yang diberikan. Jangan sampai, jaksa hanya terpaku dengan satu kewenangan semata yaitu penuntutan.
Dengan prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap memantik koruptor kalap alias marah.
Pelanggaran HAM berat masa lampau yang masuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan HAM (UU 26 tahun 2000) adalah kualifikasi tindak pidana bagi berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM (kejahatan kemanusian dan genosida, pasal 6 red) yang terjadi sebelum 23 Nopember 2000.