DPR Minta Kejaksaan Tempatkan Jaksa Terbaik di Satgas Mafia Tanah
BERITABETA.COM, Jakarta – Kejahatan mafia tanah telah popular. Pada setiap daerah di wilayah Indonesia nyaris ada pelaku mafia tanah. Bisnis terlarang di bidang pertanahan ini kerap digeluti oleh oknum tertentu.
Tujuan pelaku sekadar meraup keuntungan alias memperkaya diri dengan cara haram. Tak pelak, kejahatan terselubung ini dilakoni pelaku mafia tanah dengan jalan mempengaruhi oknum [sistim] pada instansi terkait untuk bertindak di luar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah krusial tersebut pun mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Jaksa Agung Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara [Jam Datun] di Senayan Jakarta.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh ini juga ditayangkan secara langsung melalui Kanal Youtube DPR RI.
Problem mafia tanah menjadi topik bahasan serta sorotan tajam oleh anggota parlemen Komisi III DPR RI. Kejaksaan RI didorong untuk terlibat pada Satuan Tugas [Satgas] Mafia Tanah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudiarta langsung “menyenggol” Jam Datun dengan persoalan mafia tanah. Ia meminta Kejaksaan RI untuk mengirim atau menempatkan jaksa terbaik pada Satgas Mafia Tanah.
Menurut dia, kualitas jaksa yang terpilih dan terbaik untuk di tempatkan pada Satgas Mafia Tanah ini, mereka tidak boleh di bawah jaksa-jaksa yang telah bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Saya pernah menanyakan jaksa memilih orang-orang yang terhebat di KPK. Nah seharusnya jaksa yang ditugaskan pada Satgas mafia tanah ini juga kualitasnya tidak boleh lebih rendah dari orang-orang Kejaksaan yang ada di KPK,” saran dia.
Ia berujar, poemberantsan korupsi yang merugikan negara dan rakyat hal tersebut sudah betul. Tetapi [korupsi] secara langsung negara dirugikan, dan [merugikan] rakyat secara tidak langsung.
Namun, kata dia, kondisi tersebut berbeda dengan praktik mafia tanah. Alasannya, kalau korupsi mafia tanah ini secara langsung merugikan rakyat.
Olehnya itu dia mendorong Kejaksaan RI dasapat membebastugaskan para jaksa yang menjadi Satgas Mafia Tanah dari tugas sehari-hari.
“Apakah para jaksa yang di tempatkan pada Satgas Mafia Tanah ini mereka sudah dibebaskan dari tugas sehari-hari, sehingga mereka dapat focus?” tanya dia.
“Karena saya masih meraba-raba, apa benar Satgas ini terdiri dari unsur-unsur aparat yang bertugas di berbagai bidang?” imbuh Wayan menyelidik.
Ia pun menyinggung soal target kerja Satgas Mafia Tanah termasuk anggaran [Satgas]. Wayan kemudian mendorong pihak Kejaksaan RI untuk menjadi Koordinator pada Satgas Mafia Tanah yang juga ditangani Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian itu.
Dia menyentil mengenai target capaian kinerja Satgas dalam tahun ini dan tahun depan seperti apa? Lalu anggarannya bagaimana?
“Karena itu hanya ada tiga. Dimana Satgas tidak banyak yang menangani persoalan atau kasus mafia tanah. Padahal, pak Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti agar jangan kalah dengan mafia tanah ini,” timpalnya.
Ia juga mempertanyakan tentang koordinasi yang akan dilakukan antara Satgas di pertanahan dengan kepolisian juga seperti apa?
“Boleh dong, saya usulkan Kejaksaan yang koordinir ini. Jangan Satgas yang di pertanahan yang mengkoordinir temen-temen Bapak [Jaksa Agung Muda]. Nanti mereka cari pembenaran gitu,” sentil Wayan Sudiarta.
Sementara itu Jam Datun dalam paparnnya menjelaskan persoalan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Selain penyitaan atau perampasan asset serta penyelamatan uang kerugian negara juga menerangkan soal penempatan jaksa pada Satgas Mafia Tanah.
Ia membeberkan capaian dan target PNBP tahun 2021 dan 2022 serta target rencana strategis program prioritas pada 2022.
Ia menuturkan pelasakaan tupokis dalam rangka optimalisasi penyelematan uang negara serta peningkatan PDBR 2021, terkait realisasi penerimaan negara bukan pajak untuk periode terakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1,22 Triliun. Ia menyebut capaian tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp87,2 miliar. Ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain;
Terdapat eksekusi barang rampasan berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah telah disetor ke kas negara sebesar Rp10,7 miliar.
Penanganan perkara tipikor Asuransi Jiwasraya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terdapat 47 unit barang hasil rampasan yang dilelang sebesar Rp42,8 miliar. kemudian lelang pada Kejaksaan Negeri Konawe dengan total nilai Rp15,8 miliar.
Lalu penyetoran ke kas negara atas uang pada rekening tilang nasional 2 sebesar Rp64,8 miliar. kemudian realisasi uang pengganti atas perkara George Gunawan dari Kejari Cerebon sebesar Rp15,8 miliar.
Sedangkan target dan realisasi pencapaian PNBP Kejaksaan RI periode 1 Januari hingga 18 Maret 2022 dengan target Rp662 miliar. “Yang telah terealisasi Rp154 miliar,” katanya.
Sementara itu terkait pencapaian kinerja 2021 di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dari aspek penanganan perkara perdata tindakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp654 miliar. Dari klaim yang diajukan Rp750 miliar lebih atau melampaui target 10 persen lebih untuk penyelamatan uang negara.
Sedangkan dari pemulihan kerugian keuangan negara mewakili instansi pemerintah dan BUMN Kejasaan RI memulihkan uang negara sebesar Rp3,2 Triliun. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy