BERITABETA.COM, Ambon – Tanah/lahan baik asset pemerintah dan negara serta hak ulayat warga adat tak pelak dipermainkan alias dijualbelikan secara haram oleh oknum mafia tanah. Kasus sengketa tanah atau lahan sering terjadi di wilayah provinsi Maluku.

Bahkan akibat permainan oknum mafia tanah di wilayah provinsi seribu pulau ini, tak jarang menuai ketegangan dan gesekan hingga menyulut konflik antar sesama warga.

Untuk mencegah sekaligus menumpas oknum mafia tanah di wilayah Maluku, membutuhkan penyusunan suatu perencanaan aksi pencegahan yang matang dan terukur.

Terkait ihwal tersebut, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Hery Yulianto mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Dr Undag Mugopal, menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahahn Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Maluku di ruang rapat BPN Provinsi Maluku di Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Turut hadir dan memberikan materi dalam rakor tersebut yaitu Ditreskrimum Polda Maluku, Hakim PN Maluku, dan PPAT.

Materi yang Hery ruang lingkupnya yakni seputar pencegahan kasus yang meliputi klaim terhadap penguasaan   pemilikan tanah.

Kemudian soal tumpang tindih hak atas tanah [Overlapping], Peralihan Hak atas Tanah, dan Perkara Pidana.

“Tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan pencegahan dimaksud dapat dilaksanakan melalui Bidang Pidana Umum atau Pidum (Satgas Mafia Tanah,” ujarnya.

Lalu Bidang Pidana Tata Usaha Negara (Datun) atau Pendampingan Jaksa Pengacara Negara terkait kebijakan pertanahan dan hak atas tanah, dan Bidang Intelijen yakni pengamanan pembangunan strategis terkait pengadaan tanah. (BB)

 

Editor: Redaksi