BERITABETA.COM, Ambon – Upaya praperadilan lanjutan tengah ditempuh Ferry Tanaya. Ia tak puas ditetapkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara.

Upaya Praperadilan diajukan Ferry Tanaya ini untuk kali keduanya. Di mana sebelumnya atau September 2020 lalu, Ferry telah mengajukan praperadilan kemudian menang. Status tersangkanya digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hakim PN Ambon saat itu menyatakan, status tersangka Ferry Tanaya yang disematkan pihak Kejati Maluku tidak sah. Hakim mengklaiam Ferry tidak melakukan penyelewengan dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.

Putusan majelis hakim PN Ambon itu tampak membuat  “geram” pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka tak menyerah. Upaya hukum lanjutan pun ditempuh Koprs Adhyaksa Maluku.

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik diterbitkan oleh penyidik Kejati Maluku. Dari penyidikan marathon dilakukan tim penyidik Kejati Maluku, membuahkan hasil positif.

Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tim penyidik mengklaim punya bukti atas keterlibatan Ferry Tanaya, dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea.

Meski begitu, Ferry Tanaya tak terima dirinya ditetapkan kembali menjadi tersangka. Tak puas dengan itu,  Ferry kembali ‘seruduk’ PN Ambon, yakni mengajukan Praperadilan. Harapannya, status tearsangka yang kedua ini juga digugurkan oleh majelis hakim PN Ambon.