Tim kuasa hukum Ferry Tanaya ini meminta hakim tunggal PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memerintahkan termohon (Kejati Maluku), segera merehabilitasi nama baik pemohon sama dengan bunyi putusan praperadilan perkara pertama pada 24 September 2020 lalu.

Dalil tim kuasa hukum Ferry Tanaya, amar putusan hakim PN Ambon tahun 2020 itu pada salah satu poin amar putusannya tidak dilaksanakan oleh termohon dalam perkara nomor 05 2020 tertanggal 24 September 2020.

Sementara itu, Hendrik Hendrik Lusikoy, salah satu tim kuasa hukum Ferry Tanaya mengklaim, status tanah di Namlea Kabupaten Buru itu sementara digugat secara perdata di PN Namlea.

"Bila jaksa menyebut itu tanah negara, sedangkan Fery Tanaya mengaku adalah pemilik. Ini berarti ada sengketa kepemilikan. Dan yang bisa memutuskan perkara ini hanya pengadilan," kata Hendrik.

Perkara perdata yang sementara diproses di PN Namlea itu bernomor 2/pdt/2021/PN.LA. Selaku tergugat satu adalah pihak Badan Pertaanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru dan Kejati Maluku adalah tergugat dua. Di mana sidang perdana, kata Hendrik, sudah digelar sejak 11 Januari 2021 lalu, dan dilanjutkan pada 4 Maret 2021.