Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.
Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tahun 2011 hingga 2016 tersebut kini hanya menunggu jadwal persidangan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, 5 orang terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,6 miliar.
Tiga orang terdakwa [tersangka] dimaksud masing-masing Josep N Tuhuleruw alias JNT [mantan Raja Tawiri], Arkilaus Latulola alias AL, Sekretaris Negeri Tawiri, Semuel Rikumahu alias SR, Kepala Urusan Desa/Negeri Tawiri periode 2015-2016 -- Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri periode 2017-2018.
Terdakwa Hartanto Hoetomo sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.
Saksi secara terang-terangan membuka peran Lucia Izaack, yang memerintahkan anak buah dalam hal ini Bendahara memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pembayaran BBM item mobil armroll dengan membayar tiga jalur. Padahal, pembayaran secara riil di lapangan seharusnya hanya untuk dua jalur.
Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik BNN, uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika itu dibelikan sebagian besar tanah berlokasi di Air Louw, Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang dipergunakan oleh penggugat [Magdalena Manuputty].
Tiga kasus atau perkara tipikor dengan 8 orang tersangka ini, jika sudah ada yang mengembaklikan uang kerugian negara, hal tersebut akan disampaikan oleh [Kejati Maluku] ke public.