BERITABETA.COM, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri [PN] Ambon Senin (25/04/2022), menjatuhkan hukuman pidana badan terhadap lima orang terdakwa korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2016.

Vonis terhadap lima orang terdakwa ini dibacakan oleh majelis hakim Jenny Tulak [ketua], dalam persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di Kantor PN Ambon Senin, (25/04/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, 5 orang terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,6 miliar.

Lima orang terdakwa tersebut masing-masing, Ujir Halid, Penjabat Bupati Kabupaten SBB tahun 2016/mantan Asisten II Setda Provinsi Maluku Bidang Kemasyarakatan.

Eks Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, serta 3 orang PNS pada Pemda Kabupaten SBB dalam hal ini, Abraham Niak, Refael Tamu, dan Adam P.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Ujir Halid terbukti melanggar pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. Dia divonis dengan hukuman pidana badan selama 3 tahun penjara.

Ujir juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta,  subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp520 juta, diperhitungkan dengan uang titipan Rp250 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Mansyur Tuharea, juga divonis bersalah. Dia terbukti melanggar pasal 3. Mantan Sekda SBB ini dihukum dengan pidana badan selama 2 tahun penjara, dan denda Rp100 juta, subaider 3 bulan kurungan.  

Terdakwa Abraham Niak, divonis bersalah. Dia terbukti melanggar pasal 3. Abraham dihukum dengan pidana badan selama 2 tahun dan 4 bulan [2,4 tahun penjara], serta denda 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Adapun terdakwa Refael Tamu juga divonis bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti melanggar pasal 3. Dia dihukum dengan pidana badan selama 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7.641.630.841,- subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Seterusnya terdakwa Adam P, juga divonis bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti melanggar pasal 3. Dia dihukum dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp353.320.780, subsider 2 tahun kurungan.

Setelah mendengarkan vonis majlies hakim, baik Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum [JPU], sama-sama menyatakan pikir-pikir.   (BB)

 

Editor : Redaksi