Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.
Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tahun 2011 hingga 2016 tersebut kini hanya menunggu jadwal persidangan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, 5 orang terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,6 miliar.
Kasasi ini diajukan oleh JPU Kejati Maluku, karena pada persidangan sebelumnya majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Hartanto Hoetomo, kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki ini dari segala tuntutan/dawaan JPU Kejati Maluku.
Terdakwa Hartanto Hoetomo sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Ahmadali dan kawan-kawan menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, dan Feny Tjiong, pemilik penginapan Mentari Indah di Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
Saksi secara terang-terangan membuka peran Lucia Izaack, yang memerintahkan anak buah dalam hal ini Bendahara memanipulasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pembayaran BBM item mobil armroll dengan membayar tiga jalur. Padahal, pembayaran secara riil di lapangan seharusnya hanya untuk dua jalur.
Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.
Penyerahan berkas perkara dan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi.