BERITABETA.COM, Ambon – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau KKT telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ZE dan DZB ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Kelas IA Ambon Senin, (20/06/2022).

Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.

Tim JPU Kejari KKT juga menyerahkan sejumlah barang bukti termasuk berbagai dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran keuda Pemerintah Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018 yang diduga telah diselewengkan oleh terdakwa ZE dan DZB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara dua terdakwa tersebut, selanjutnya Tim JPU kini hanya menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim Tipikor.

“JPU hanya menunggu penetapan hari atau jadwal sidang dari hakim Tipikor,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Senin malam, (20/06/2022).

Diketahui, perkara dugaan tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 lalu, berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP menyebutkan, perbuatan terdakwa ZE dan DZB telah menyebabkan kerugian negara/daerah senilai Rp625.215.596.

 

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari KKT menetapkan ZE sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Lalu DZB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. 

ZE dan DZB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy