BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Jenderal atau Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri tengah menyoroti kebijakan dukungan pendanaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Daerah. Ihwal tersebut mengemuka dalam webinar series update Keuda ke-13 yang digelar Direktorat Jenderal atau Ditjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri].

Hal itu sejalan dengan tema ‘Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Daerah’ yang diangkat pada webinar tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Agus Fatoni menyatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemda, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [terkini].

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Agus Fatoni dalam webinar series update Keuda ke-13.

Agus berujar, agenda ini penting dilaksanakan guna memberikan informasi dan edukasi kepada pemda serta masyarakat umum. Utamanya mengenai program dan kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri.

"Kegiatan ini kami lakukan setiap minggu dengan mengangkat topik-topik aktual dalam pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu bapak-ibu dapat mengikuti terus webinar series Keuda update ini,” harap Agus Fatoni.

Agus mengatakan, Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Dukungan dimaksud telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Regulasi tersebut mengatur, penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dan PPPK sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Agus berujar, Ditjen Bina Keuda Kemendagri akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemda. Alasannya, kegiatan ini penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji PPPK perlu dianggarkan. "Kemendagri terus melakukan percepatan dan sosialisasi," katanya.

Ia berasumsi, PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan yang tergolong dalam kriteria keperluan mendesak. Oleh karenanya, Agus berharap, pemda dapat melaksanakan kebijakan dimaksud dengan baik.

"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemda untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," imbuhnya.

Agus menuturkan, kebijakan formasi PPPK melalui penetapan menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021.

Hal tersebut dilakukan melalui pendanaan yang sudah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum atau DAU tahun anggaran 2021 melalui komponen alokasi dasar.

Ia menjelaskan, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit 25 persen dari alokasi dana transfer umum atau DTU.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN tahun anggaran 2021.

Dengan demikian, lanjut dia, penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

"Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemda pada 2021, digunakan kembali pada 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," timpal Agus Fatoni.  (BB)

 

Editor : Redaksi