THR ASN ‘On The Way’, Simak Jadwal dan Besarannya!
BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah telah memastikan bahwa Apartur Sipil Negara (ASN) akan mendapat tunjangan hari raya [THR] dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kepastian ini tertuang dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Pasal 11 Angka 4.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, pencairan jadwal cair THR dan gaji ke-13 kemungkinan dilakukan pada dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemerintah hingga kini belum mengungkapkan berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS yang akan diberikan.
Tapi bila merujuk pada skema tahun 2021 lalu, maka THR dan gaji ke-13 PNS didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
THR ASN akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Diprediksikan THR ASN akan cair di akhir bulan April tahun 2022.
Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Melansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji 13 PNS tahun 2022.
"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli 2022.
Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.
Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
Pada Pasal 5 menjelaskan mengenai juknis THR dan gaji ke 13 ASN.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- Sedang cuti di luar tanggungan Negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.