ASN Pemprov Maluku Tetap Dapat THR, Ini Penjelasan Penjabat Sekda
BERITABETA.COM, Ambon - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie menegaskan Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya [THR] jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Pernyataan sebelumnya, bahwa ASN tidak menerima THR, karena memang istilah THR ASN tidak tertuang dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.
“Dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ASN Pemerintah Provinsi Maluku, tetap mendapat THR. Meskipun tidak menggunakan istilah THR. Karena di dalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,"kata Sadali di Ambon, Minggu (27/4/2022).
Pernyataan Sadli ini untuk mengklarifikasi polemik yang terjadi sebelumnya. Pasalnya, ASN Provinsi Maluku, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Lanjut Sadli, berkaitan masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.
"Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku," terangnya.
Dia berharap, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN.
Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
"Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022,"paparnya.
Sehingga, menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku.
"Semoga penjelasan ini tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,"pungkasnya (*)
Editor : Redaksi