Hemat Rp5,5 Triliun Setelah Dipotong, Ini Jumlah THR PNS
BEIRTABETA.COM, Jakarta – Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini sudah terpenuhi. Pemerintah terpaksa menggunakan dua skenario.
THR itu hanya diterima oleh PNS eselon III ke bawah dan melakukan pemotongan, sehingga jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari kebijakan ini pemerintah bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp 5,5 triliun. Dana ini akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.
“Kita bisa mengurangi anggaran THR hampir Rp 5,5 triliun, itu berarti uangnya yang sudah dialokasikan nanti masuk APBN secara keseluruhan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers jarak jauh, Jumat (17/4/2020).
Tanpa Tukin
Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Rincian Lengkap
Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran THR PNS yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
Gaji Pokok
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan Istri/Suami
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan Anak
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000 (BB-DIP)