PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.
Pemerintah kini terus mengkaji skema pensiunan pegawai negeri sipil [PNS] untuk disesuaikan dengan kondisi keuangan negara di masa mendatang.
Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak [BBM] untuk mengurangi beban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dinilai bukan lagi menjadi kebijakan yang paling efektif untuk memenuhi tujuan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan efisiensi dan efektivitas belanja masih jadi persoalan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah daerah [pemda]. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah belanja pegawai yang memakan porsi sangat besar dalam keseluruhan belanja.
Percepatan realisasi belanja juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan secara nasional tumbuh 5 persen pada akhir 2021.
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai belum terfokus pada satu titik prioritas. Ini karena kebiasaan Pemda menggunakan APBD tersebut tercecer di ratusan ribu kegiatan sehingga hasilnya tidak dirasakan maksimal oleh masyarakat.
emerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa penyaluran Bantuan LangsungĀ Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) dari waktu tiga bulan menjadi enam bulan di tengah pandemi virus corona. Dana BLT yang diterima pun naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari 65 kabupaten di Indonesia, terdapat empat kabupaten di Maluku yang belum melaporkan penyesuain laporan APBD 2020 dimaksud. Empat kabupaten itu, masing-masing Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penetapan PNS penerima THR ini sudah dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan memastikan sebagian PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima THR.
THR itu hanya diterima oleh PNS eselon III ke bawah dan melakukan pemotongan, sehingga jumlahnya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.