BERITABETA.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan efisiensi dan efektivitas belanja masih jadi persoalan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah daerah [pemda]. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah belanja pegawai yang memakan porsi sangat besar dalam keseluruhan belanja.

Ia menyebut beberapa contoh terkait hal tersebut. Misalnya pemberian honorarium bagi PNS di daerah yang bervariasi dari minimal sebesar Rp.325 ribu hingga maksimal Rp.25 juta.

"Pemberian honorarium PNS di Daerah bervariasi dari minimal sebesar Rp 325 ribu hingga maksimal Rp 25 juta," ungkap  bendahara Negara Sri Mulyani Indrawati dalam Paripurna  Penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [RUU HKPD], seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut  biaya perjalanan dinas di daerah juga begitu tinggi. Bahkan mengalahkan yang didapatkan oleh PNS di Pemerintahan Pusat.

"Besaran uang harian perjalanan dinas juga rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat," kata dia.

Untuk itu, kata dia,  melalui UU HKPD ini, perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien. Maka pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengatur batasan belanja pegawai di daerah.

Sebelumnya, pada rapat bulan lalu dalam raker dengan Komisi XI, Sri Mulyani juga mengungkap bahwa RUU HKPD sedikitnya memiliki empat poin utama.

Pertama, perbaikan dari sisi transfer ke daerah serta pembiayaan daerah. Terdapat perubahan pada alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penyalurannya akan disesuaikan dengan basis kinerja.

Melalui RUU ini, Sri Mulyani juga mengatur ketentuan mengenai pembiayaan daerah. Adapun terdapat tiga lapisan bagi daerah untuk memperoleh izin pembiayaan dalam beleid ini, yakni penerbitan izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.