Kedua, reformasi perpajakan dan retribusi daerah (PDRD). RUU HKPD mengatur terkait penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, serta pangurangan biaya administrasi pemungutan.

Sri Mulyani menyebut, pajak daerah dipangkas dari 16 jenis menjadi 14, begitu juga retribusi yang dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

"Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru menurut exercise kami, pendapatan asli daerah dari pemerintah terutama kabupaten kota bisa meningkat hingga 50% menggunakan baseline 2020," katanya.

Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Beleid baru ini mengharuskan daerah memiliki kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran yang terpadu dan belanja yang berbasis kinerja.  Bagian ini juga akan mengatur simplifikasi program di daerah.

Keempat, harmonisasi fiskal nasional antara keuangan pusat dan daerah.  Pemda diminta untuk menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhannya, terutama terkait pemenuhan pelayanan dasar publik.

Mayoritas fraksi menyatakan menerima RUU HKPD menjadi Undang-Undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi XI akhir bulan lalu, fraksi PKS mengungkap sejumlah poin keberatannya terkait beleid baru ini (*)

Editor : Redaksi