Tak Laporkan Penyesuaian APBD, Gaji PNS di 4 Kabupaten di Maluku Terancam
BERITABETA.COM, Ambon – Peringatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait masih ada 65 daerah yang belum merelokasi atau menyesuaikan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 dinilai dapat merugikan daerah.
Dari 65 kabupaten di Indonesia, terdapat empat kabupaten di Maluku yang belum melaporkan penyesuain laporan APBD 2020 dimaksud. Empat kabupaten itu, masing-masing Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/5/2020) mengatakan, salah satu akibat yang akan timbul bila sanksi itu dilakukan Pemerintah Pusat adalah terkait proses pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di empat daerah tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komiti IV DPD secara virtual, Jumat (8/5/2020) menegaskan akan ada sanksi administrasi apabila daerah tidak melakukan penyesuaian anggarannya.
“Bila tidak dilakukan, kami sudah sampaikan yang belum melakukan penyesuaian, akan ada sanksi penundaan DAU-nya,” kata Sri Mulyani
Sementara Aleg PKS Maluku ini berpendapat, laporan penyesuaian dimaksud adalah merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 di empat daearah di Maluku itu.
“Itukan ada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan soal ditahannya 35 persen DAU. Kita ada 9 kabupaten/kota yang masuk, yang tidak kan itu Provinsi Maluku, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kan kabupaten lain sudah memasukan, hanya empat kabupaten itu yang belum. Berdasarkan pengalaman, 9 daerah itu pernah ditahan DAU-nya dan tidak ditransfer,” kata Asis Sangkala.
Menurut Asis, jika 35 persen DAU tidak ditransfer, maka pemerintah kabupaten setempat akan kesulitan untuk membayar gaji PNS. Pasalnya, untuk membayar gaji ASN saja, bisa menghabiskan DAU sekitar 50 persen.
“Jika 35 persen DAU tidak ditransfer, saya tanya ke bagian keuangan, rawan ataukah tidak? Bagian keuangan mengatakan sangat rawan, karena gaji pegawai saja, itu bisa menghabiskan DAU sekitar 50 persen lebih. Lalu bayangkan saja, jika satu daerah tidak lagi ada pendapatan, apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini, kira-kira apa yang akan terjadi,” tegas Sangkala.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, untuk mengikuti anjuran Pemerintah Pusat, lantaran pemerintah pusat sudah berhitung dengan kondisi keuangan negara.
“Kita tidak bisa memaksakan dalam kondisi seperti ini, negara harus memenuhi kewajibannya kepada kita, sesuai dengan apa yang kita tetapkan di APBD. Untuk itu, segeralah masukan penyesuaian APBD,” beber Sangkala.
Sementara di Jakarta, Sri Mulyani mengatakan, sampai saat ini, sudah ada sebanyak 476 daerah yang sudah melakukan penyesuaian. Meliputi 32 Provinsi, 357 kabupaten, dan 87 kota.
Dari 476 APBD yang sudah direalokasi, secara total terjadi penyesuaian pendapatan daerah, dari sebelumnya sebesar Rp 1.133,61 triliun menjadi hanya Rp 962,1 triliun. Sementara belanja daerah, dari sebelumnya sebesar Rp 1.164,81 triliun, sekarang hanya menjadi Rp 994, 49 triiliun.
Pemanfaatan hasil penyesuaian APBD oleh pemerintah daerah mencapai Rp 50,59 triliun yang digunakan untuk 3 bidang pemanfaatan.
“Bidang kesehatan sebesar Rp 22,21 triliun, jaring pengaman sosial Rp 19,05 triliun, dan penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 9,32 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengimbau kepada semua kepala daerah untuk bisa segera menyesuaikan APBDnya untuk menangani covid-19.
“Kita sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan, agar kita memberikan instruksi, karena sampai April banyak daerah yang belum melakukan realokasi,” jelas Sri Mulyani.
Rasionalisasi realokasi belanja pegawai dan modal, kata Sri Mulyani paling tidak 50% dari belanja barang habis pakai, pemeliharaan, perawatan dan jasa-jasa konsultasi. Yang semuanya harus dialihkan untuk penanganan covid di bidang Kesehatan, bantuan sosial, dan dunia usaha.
“Presiden Joko Widodo meminta supaya melakukan instruksi yang lebih spesifik, makanya kita bikin SKB termasuk untuk belanaj pegawai, yang selama ini tunjangannya lebih tinggi dari pemerintah pusat. Diminta diturunkan paling tidak sama dengan pemerintah pusat,” tegas Sri Mulyani (BB-DIO-CBN)