BERITABETA.COM, Bula — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) intens melakukan koordinasi dengan PT. Karlez Petroleum Seram Ltd dan sub kontranktor untuk memastikan tunggakan gaji karyawan di perusahaan minyak tersebut.

Langkah yang dilakukan Dinas Nakertrans SBT ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT terhadap para pekerja di daerah ini.

Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan kepada wartawan di Bula, Jumat (2/5/2025) mengungkapkan, awalnya dia mendapatkan informasi soal keluhan pekerja, sehingga sekitar akhir Februari 2025 lalu pihak Dinas Nakertrans SBT mendatangi PT Karlez Petroleum Seram Ltd untuk mencoba bediskusi.

Mochtar mengaku, dalam koordinasi ini ternyata gaji bulan Februari belum dibayarkan, sehingga sebagai bentuk kepedulian dinas kepada para pekerja, pada 14 Maret 2025 lalu dia menyurati PT Kalrez dan sub kontraktornya agar segera membayarkan tunggakan gaji bulan Februari itu.

"Sejak awal proses, kami mencium ada informasi bahwa ada keluhan dari pekerja lalu dari dinas mendatangani PT Kalrez bersilaturahim untuk coba berdiskusi sekitar akhir februari. Lalu ketahuannya di sana, ternyata gaji bulan februari belum dibayarkan. Terpaksa di 14 Maret, saya menyurati PT Kalrez dan sub kontraktornya semua agar segera membayar gaji karyawan," ungkap Mochtar Rumadan.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) SBT ini berujar, koordinas-koordinasi yang intens ini membawa hasil setelah salah satu sub perusahaan mendatangi dinas yang dipimpin itu melaporkan pembayaran tunggakan gaji bulan Februari.

Merespon itu, pembayaran gaji bulan Februari ini, dia tetap mengingatkan pihak perusahaan untuk menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Termonitor, Alhamdulillah semua pembayaran THR dibayar. Namun teman-teman di Kalrez hanya mendapat gaji Februari ples THR," ujarnya.

Dia berujar, untuk gaji bulan Maret, PT Kalrez menjanjikan akan dibayarkan pada minggu ketiga bulan berjalan atau paling lambat 27 Maret 2025, namun tak kunjung dibayarkan.

Ia membeberkan, saat ini sudah memasuki tiga bulan para pekerja di PT Kalrez belum menerima gaji mereka, terhitung sejak Maret, April hingga Mei ini.

"Dan sampai akhirnya ini sekarang gaji tertunggak itu bulan Maret, April dan hari ini sudah tanggal 3 Mei. Itu artinya kalau hitung gajinya sudah tiga bulan karyawan Kalrez belum menerima gaji," bebernya.

Kendati demikian, dia terus berkoordinasi memastikan hak-hak para pekerja ini. Di mana, dalam kesempatan kunjungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) SBT ke Jakarta beberapa waktu lalu, dia sendiri mendatangi manajemen Kalrez di Jakarta untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Dirinya bahkan meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan tunggakan gaji dan denda atas tunggakan gaji kepada karyawan sebagaimana amanat PP 36.

"Komitmen manajemen di Jakarta, mereka bilang pak Kadis, kami berupaya sekuat mungkin di awal bulan Mei itu kami sudah membayar tunggakan gaji. Lagi-lagi saya ingatkan terkait dengan PP 36, apabila keterlambatan gaji maka kewajiban perusahaan selain membayar gaji, juga ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran gaji," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi