Oleh : Zulfikar Halim Lumintang, SST (Statistisi Muda BPS Kolaka, Sulawesi Tenggara)

Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlahan juga tumbuh positif. Namun masih lemah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2021 mengalami peningkatan hingga 7,07 persen secara tahunan (year on year/yoy). Lebih lanjut, ekonomi Indonesia triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,31 persen (quartal-to-quartal) dari triwulan sebelumnya.

Covid-19 juga menjadi aktor dalam memaksa jutaan orang menganggur. Sehingga daya beli masyarakat turun drastis dikarenakan tidak memiliki pendapatan.

Kebanyakan orang yang dipaksa menganggur adalah mereka yang statusnya sebagai pekerja formal. Sedangkan pekerja informal masih memiliki kebebasan mengatur waktu untuk bekerja.

Kenapa bisa seperti itu? Karena pekerja formal tidak memiliki pilihan pekerjaan lain, mereka hanya bergantung kepada majikan atau bos mereka. Ketika majikan seret pendapatan, seperti saat pandemi ini, mereka bisa di PHK sewaktu-waktu.

Oleh karenanya, beralih ke sektor informal tentu menjadi pilihan agar tetap memiliki pendapatan. Sebelum pandemi, bekerja di sektor informal tentu dipandang sebelah mata karena tidak memiliki pendapatan yang pasti.

Selain itu, mindset "malas membangun" usaha rasanya juga sudah identik pada sebagian besar orang Indonesia. Dalam urusan memperoleh penghasilan, terkadang orang tidak memperdulikan mereka masuk dalam kategori sektor formal atau informal.

Mungkin bagi sebagian orang, sekilas memang terlihat tidak penting pengkategorian tersebut. Namun bagi dunia usaha dan penelitian mengenai ketenagakerjaan, hal tersebut sangat penting untuk dikaji.

Organisasi Internasional meyakini bahwa pekerja informal merupakan salah satu permasalahan dalam ketenagakerjaan. Hingga tercantum dalam Pemantauan Pencapaian Tujuan Agenda 2020 Sustainable Development Goals (SDGs) berupa Proporsi pekerjaan informal di sektor non pertanian, berdasarkan jenis kelamin.

Perlu diketahui, bahwa Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan kajian terhadap pekerja sektor informal. BPS membuat tujuh kategori yang bisa dimasukkan ke dalam pekerjaan sektor formal dan informal.

Dimana dua kategori masuk ke dalam kategori formal, yaitu seseorang yang berusaha dengan dibantu buruh tetap dan seseorang yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai. Sedangkan lima kategori lainnya, yaitu berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas pertanian, pekerja bebas non pertanian, dan pekerja keluarga masuk ke dalam pekerjaan informal.

Bagaimana kondisi pekerja informal di Indonesia saat ini? BPS mencatat pada Februari 2020, mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor informal.

Besarnya mencapai 56,50% dari penduduk yang bekerja, angka tersebut sama dengan 74,04 juta orang. Bila dibandingkan dengan Februari 2019, jelas angka tersebut mengalami penurunan, dimana 57,27% dari penduduk yang bekerja tercatat bekerja di sektor informal.