Selain itu, jika dibandingkan dengan pekerjaan formal, pekerjaan informal lebih banyak menyerap tenaga kerja perempuan dibandingkan dengan pekerjaan formal. Tercatat pada Februari 2019 pekerja informal yang berjenis kelamin perempuan sebesar 43,91%, angka tersebut naik 0,22 poin dari Februari 2018 yang mencapai 43,69% dari seluruh pekerja informal.

Sedangkan porsi wanita dalam pekerjaan formal per Februari 2019 hanya mencapai 35,30% dari total pekerja formal. Uniknya, angka tersebut lebih rendah 0,10 poin jika dibandingkan Februari 2018 yang mencapai 35,40%.

Para pekerja informal selalu diidentikkan dengan pekerjaan yang dekat dengan pedesaan. Dan hal itu pun terbukti dari dominasi para pekerja informal di pedesaan yang mencapai 57,68% per Februari 2019. Sedangkan jumlah pekerja informal di perkotaan hanya mencapai 42,32%.

Di desa, para pekerja informal umumnya bekerja sebagai pekerja bebas pertanian. Dimana mereka biasanya memiliki majikan yang tidak tetap, misalnya menjadi buruh tanam, buruh pemetik cengkeh, buruh pemetik daun teh, buruh cangkul dan sebagainya.

Ada juga yang bekerja sebagai pekerja bebas non pertanian, dimana mereka bekerja sebagai buruh bangunan yang berganti-ganti majikannya. Bagaimana distribusi pekerja informal di Indonesia menurut provinsi? Distribusinya jelas sangat bervariasi.

Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan urutan ke-8 terbesar yang memiliki pekerja informal di Indonesia per Februari 2019. Dimana jumlah pekerja informalnya mencapai 64,07% dari total pekerja. Dan hanya sedikit pekerja yang bekerja di pekerjaan informal yakni mencapai 35,93%.

Seperti yang kita ketahui, bahwa pekerja informal lebih identik dengan pekerjaan di pedesaan, maka porsi pekerja informal di DKI Jakarta pun menjadi paling kecil di Indonesia per Februari 2019. Yakni hanya mencapai 34,57% saja.

Indonesia sebagai negara yang didominasi para pekerja informal harusnya berfokus untuk lebih memikirkan kebijakan yang melindungi kesejahteraan para pekerja informal.

Ya, mungkin benar hanya sebagian kecil, sekitar 5,01% saja dari angkatan kerja kita yang menganggur. Namun mayoritas dari mereka bekerja di pekerjaan informal notabenenya pekerjaan tidak tetap, sehingga peluang mereka untuk masuk ke jurang pengangguran lebih besar.

Kebijakan bisa dimulai dari bantuan modal usaha bagi mereka yang berusaha sendiri maupun berusaha dibantu buruh tidak tetap. Kemudian perlindungan berupa penetapan upah minimum bagi para pekerja bebas juga perlu dipertimbangkan demi kesejahteraannya.

Perlindungan pada hak-hak perempuan yang bekerja pada pekerjaan informal juga perlu diperhatikan, mengingat porsinya yang sangat besar dan secara kodratnya memang perempuan tidak harus bekerja (*)