BERITABETA.COM, Ambon – Penahanan gaji milik Boy Alexander Darakay, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dinilai tidak sesuai mekanisme.

Langkah tersebut diduga atas perintah serta sikap tendensius Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (nakertrans) Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon Tabela.

Boy Alexander mengaku gaji bulan Juni 2021 ditahan oleh bendahara atas perintah Kadis Nakertrans Jhon Tabela.

“Hal ini bukan soal tidak masuk kantor, namun karena masalah proyek mobiler fiktif sudah terungkap ke public,” ungkap Boy Alexander Darakay saat dihubungi dari Ambon melalui telepon seluler, Rabu (09/06/2021).

Boy mengakui dirinya juga mendapat sanksi disiplin tanpa disertai mekanisme. Bahkan sanksi yang diberikan itu justru bertentangan dengan surat edaran Sekretaris Daerah.

”Tidak ada ketentuan jika seorang seorang ASN diberikan sanksi teguran satu disiplin disertai gaji ditahan. Nah yang diperlakukan kepada saya sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan disini,” harap Boy Alexander.

Ia menjelaskan, surat teguran disiplin serta gajinya ditahan banyak terjadi kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme.

Misalnya, kata Boy, sanksi disipilin berupa teguran satu, tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan namun tiba-tiba (pada Mei 2021) dirinya dijatuhi sanksi.

Alasan sanksi itu, lanjut Boy, karena dirinya tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru. ”Padahal di masa pandemi saat ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” tukasnya.

Hal itu sudah diatur melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kepulauan Aru Nomor: 008/412 tangga 4 Juni 2021 perihal pengaturan jam kerja. Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Berikut 4 point penting dalam surat itu sebagai berikut; Pertama, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan di tempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing.

Kedua, Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di tempat kerja/kantor masing - masing.

Tiga, menghindari penumpukan kerumunan orang di tempat kerja/kantor masing – masing.

Keempat, Pimpinan OPD dihimbau untuk lebih mengintensifkan penegakan 5 M kepada ASN dan Honorer di tempat kerja /kantor masing-masing.

Anehnya, 8 Juni 2021 Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru kembali mengeluarkan surat Teguran Nomor 560/40, karena belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat.

”Ini kan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justeru saya kembali diberikan sanksi. Pak Kepala Dinas melampuai kewenagan dan terkesan mencari kesalahan saya” ungkapnya,

Boy yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Aru menambahkan, tiba-tiba pada pukul 19.11 WIT dirinya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari bendahara menyatakan sudah gajian.

Namun, gaji Juni 2021 ditahan atas perintah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Latar belakang persoalan ini, Boy menduga, karena terungkapnya dugaan pengadaan mobiler fiktif tahun 2019 di Dinas Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Ara. Yakni, pengadaan kursi dan meja. 

Kursinya dan menja itu, dibuat seolah-olah barang pengadaan baru dan cat pilox. Padahal diduga diambil dari Balai Latihan Kerja atau BLK Dobo. 

Disamping itu, dugaan biaya service kendaraan mobil milik Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang mana biayanya puluhan juta rupiah.

“Sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo sudah di servic di Kota Tual hingga 2021, tidak pernah kembali,” ungkap Boy.

Terkait masalah inI Kadis Nakertrans Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon Tabela, ketika dikonfirmasi media ini justru membantah seluruh tudingan Alexander Darakay.

Dengan nada suara meninggi Jhon mengatakan, surat teguran disiplin sudah sesuai peraturan berlaku. Untuk sanksi pembinaan, kata dia, maka gaji bersangkutan (Boy Alexander Darakay), ditahan.

Tak hanya untuk Boy Darkay saja, kata john, sejumlah ASN di lingkup Dinas Nakertrans juga diberikan sanksi yang sama.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gaji bersangkutan ditahan,” katanya.

Terkait masalah proyek mobiler fiktif seperti yang dikatakan Boy, hal tersebut justru ditepis oleh kadis Nakertrans Kabupaten Kepulauan Aru ini. “Itu tidak betul,” kata Jhon.

Meski begitu, john mengakui, masalah ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

”Dia (Boy Alexander Darakay), sudah melaporkan saya. Jadi silakan saja” timpal Jhon . (BB-RED)