BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, masih dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku.

Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi,  mengakui permintaan keterangan dimaksud masih berkaitan dengan proses penyelidikan.

“Menurut sumber info (Penyelidik), permasalahan dimaksud (dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Pulau Wokam) itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Wahyudi menjawab beritabeta.com Rabu (09/06/2021).

Dia menerangkan, berkaitan dengan proses penyelidikan saat ini tengah dilakukan pengumpulan bahan keterangan oleh tim jaksa penyelidik.

“Prosesnya yang sedang dilakukan adalah pengumpulan bahan keterangan dari para pihak terkait,” ucap Wahyudi.

Siapa saja pihak terkait yang sudah dimintai keterangan dan akan dipanggil lagi? namun hal tersebut belum bisa dijelaskan secara gamblang oleh Kasi Penkum Kejati Maluku ini. “Yang jelas kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Wahyudi.

Diketahui, proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 kilometer bersumber berumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp.36,7 miliar.

Proyek ini ditangani Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

PT. Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam (diblacklist) oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.

Meski begitu di Kabupaten Kepulauan Aru saat proyek jalan Lingkar Pulau Wokam ditenderkan oleh Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru, justru PT Purna Dharma Perdana menang selanjutnya menangani proyek puluhan miliar tersebut.

Dalam pekerjaan proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor.

Meski pekerjaan proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.

Sementara beberapa item proyek diduga belum tuntas dikerjakan. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam.

Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika hujan, air tumpah ruah hingga menuai kerusakan pada jalan tersebut. (BB-SSL)