BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Rp.36,7 miliar terus “berpindah tangan”. Sudah 4 orang Kajati Maluku mengusutnya. Meski begitu, proses hukumnya belum juga tuntas.

Kasus proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 itu mulai diusut di era eks Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Triyono Haryanto.

Lalu berpindah tangan ke Yudi Handono. Seterusnya Rorogo Zega. Pekerjaan rumah tertunda itu saat ini ditangani Kajati Maluku Undang Mangopal (sebelumnya menjabat Wakajati Maluku).

Status hukum kasus tersebut masih nongol di fase penyelidikan. Analisa dan telaah kasus sering dijadikan alasan oleh pihak Kejati Maluku.

Apa yang menjadi kendala sehingga penanganan kasus dimaksud menjadi lamban? hanya saja ihwal tersebut belum dijelaskan secara transparan oleh pihak Korps Adhyaksa Maluku kepada Paparazzi (wartawan).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat di konfirmasi beritabeta.com Senin (23/08/2021) di Ambon, juga menyampaikan alasan yang sama.

Proses hukum masih jalan. Alibinya penyelidik masih lakukan telaah terhadap berbagai bahan keterangan dan data terkait kasus tersebut. “Masih ditelaah,” kata Wahyudi.