BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Wokam Kabupaten Kepualauan Aru senilai Rp.36,7 miliar ditangani oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku.

Hasilnya, pengusutan kasus ini ditutup alias dihentikan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.

Seperti minim bukti dan fakta lapangan pekerjaan fisik proyek jumbo tersebut diklaim tidak ada penyimpangan di dalamnya.

Awalnya ditengarai pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan. Namun Kejati Maluku menggunakan ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk menelaah dan mengecek fisik proyek dimaksud.

Hasil Analisa dan telaah ahli menyebut tidak ada masalah dengan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor.

Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku Muji Martopo melalui Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku mengklaim, berdasarkan hasil pengecekan ahli, untuk timbunan fisik proyek Jalan Wokam ini tidak ada penyimpangan.

“Dan pembayarannya sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB,” kata Kasi Penkum mengutip keterangan Assintel Kejati Maluku Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh Beritaberta.com di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).

Menyinggung terkait dengan wacana penanganan kasus ini Kejati Maluku telah masuk angin hingga kontraktor Thimotius Kaidel dibiarkan bebas dari jeratan hukum, hal ini ditepis oleh Kasi Penkum Kejati Maluku. “Itu tidak benar,” katanya.

Kasus ini ditangani oleh empat orang Kajati Maluku. Yaitu Kajati Maluku Triyono Haryanto, Yudi Handono, Rorogo Zega, dan Undang Mugopal.

Sebelumnya, mantan KAjati Maluku Rorogo Zega berjanji untuk menuntaskan pengusutan kasus ini tapi kemudian dia pindah dan ditangani oleh Undang Mugopal.

Proses hukum tak sampai ke penyidikan. Kasus nya dihentikan di penyelidikan. Sempat proses hukumk dihentikan oleh penyelidik KEjati Maluku dengan alasan pelaksanaan Pilkada setrentak tahun 2020. Saat itu Timo Kaidel juga mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Kepualaun Aru.

Dalam penyelidikan beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah dipeirksa oleh tim penyelidik. Antara lain Thimotius Kaidel (kontraktor), dan beberapa pegawai lingkup Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.