Ditangani 4 Kajati Maluku, Kasus Jalan Wokam Ditutup, Timo Kaidel Bebas dari Jeratan Hukum
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.
Penanganan kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, tetapi belum juga tuntas.
Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.