BERITABETA.COM, Ambon – Asisten Intelijen atau Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Muji Martopo mengaku, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar menuai kerugian negara Rp4,2 miliar.

Dia menyebut, 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini termasuk Thimotius Kaidel alias Timo (Kontraktor), sudah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku.

Timo sudah mengembalikan kerugian negara Rp4,2 miliar. Meski begitu, proses hukum kasus ini belum ditingkatkan oleh Kejati Maluku ke fase penyidikan.

Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.

“Kerugian negara yang tengah diteliti oleh Ahli dari Politeknik Ambon itu sesuai dengan rekomendasi BPK,”kata Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler.

Tim Jaksa Penyelidik yang dipimpinnya juga mengecek hasil uji kualitas timbunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Dia menyebut kurang lebih 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini termasuk Kontraktor Timotius Kaidel sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.

“Sekitar 15 orang itu sudah kita periksa. Nanti sudah selesai (kerugian negara diteliti ahli), baru kita simpulkan,” timpal Muji tanpa menyebut nama atau inisial pihak terkait yang sudah diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.

Menyinggung apakah kasus ini sudah menjurus kepada calon tersangka? “Belum ada penetapan tersangka. Karena masih penyelidikan dan pengembalian kerugian negara,”tuturnya.