BERITABETA.COM, Ambon – Asisten Intelijen atau Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Muji Martopo mengaku, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar menuai kerugian negara Rp4,2 miliar.

Dia menyebut, 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini termasuk Thimotius Kaidel alias Timo (Kontraktor), sudah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku.

Timo sudah mengembalikan kerugian negara Rp4,2 miliar. Meski begitu, proses hukum kasus ini belum ditingkatkan oleh Kejati Maluku ke fase penyidikan.

Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.

“Kerugian negara yang tengah diteliti oleh Ahli dari Politeknik Ambon itu sesuai dengan rekomendasi BPK,”kata Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler.

Tim Jaksa Penyelidik yang dipimpinnya juga mengecek hasil uji kualitas timbunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Dia menyebut kurang lebih 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini termasuk Kontraktor Timotius Kaidel sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.

“Sekitar 15 orang itu sudah kita periksa. Nanti sudah selesai (kerugian negara diteliti ahli), baru kita simpulkan,” timpal Muji tanpa menyebut nama atau inisial pihak terkait yang sudah diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.

Menyinggung apakah kasus ini sudah menjurus kepada calon tersangka? “Belum ada penetapan tersangka. Karena masih penyelidikan dan pengembalian kerugian negara,”tuturnya.

Sementara itu, Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Abubakar Kabakoran berpendapat, soal temuan kerugian negara BPK, seharunsya ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyelidik Kejati Maluku dengan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah ada temuan kerugian negara oleh BPK mengapa harus diteliti lagi oleh ahli? seharusnya temuan BPK itu ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku dengan menetapkan tersangka,”tandasnya ketika dimintai komentarnya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler.

Dia mendorong Kejati Maluku agar tidak berlama-lama mengusut kasus. Harus ada skala prioritas sehingga pengusutan kasus tidak menumpuk.

“Penanganan kasus dugaan korupsi khususnya yang memiliki bukti-bukti pendukung itu perlu diproses hingga ke pengadilan, sehingga tidak ada spekulasi berkembang di tengah publik,” harapnya.

Diketahui, anggaran proyek jalan lingkar pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar. proyek ini sepanjang 35 kilometer.

Pelaksana proyek (kontraktor) adalah Thimotius Kaidel. Dia menggunakan PT Purna Dharma Perdana, yang beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dugaan konspirasi ditengarai terjadi saat proses tender atau lelang paket proyek ini dilakukan oleh oknum di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasalnya, PT Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016.  Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di sana (Jawa Barat).

Anehnya, saat tender paket proyek dilakukan oleh Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, justru PT Purna Dharma Perdana diumumkan sebagai pemenang tender. (BB-RED)