BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tipikor proyek jalan lingkar pulau Wokam Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru diusut Kejati Maluku sejak 2018/2019. Anggarannya diaudit oleh BPKP Perwakilan Maluku. Ada kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Uang Rp4,2 miliar itu telah disita oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku dari Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo. Namun proses hukum atau pengusutan lanjutan kasus ini semakin “berliku” (berbelit-belit).

Betapa tidak, peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen itu nantinya berupa atau sejenis rekomendasi.

“Tim Independen akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi yaitu Inspektorat Provinsi Maluku,” kata Wahyudi Kareba saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Rabu (29/09/2021).

Ia menjelaskan, Tim Independen bekerja bukan dalam rangka mengaudit nilai kerugian negara dari anggaran proyek jalan Lingkar Pulau Wokam.

Mereka hanya melakukan pengawasan. Karena merupakan tindaklanjut dari BPKP Maluku. “Tim ini sifatnya independent. Mereka tidak lakukan audit,” imbuh Wahyudi.

Ia berujar, kalau misalnya Tim Independen mengatakan tidak ada kerugian dalam proyek jalan lingkar Wokam itu, maka kasusnya dinyatakan selesai atau dihentikan.

Dalilnya, pengusutan kasus dugaan tipikor ada dua komponen yang harus dipenuhi Kejati Maluku. Yaitu kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

“Jika ada perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada kerugian negara, ya bukan korupsi namanya,” katanya.

Apakah Tim Independen akan mempelajari hasil audit BPKP juga? “Iya, setelah itu mereka akan lihat ada kerugian atau tidak. Jadi mereka tidak lakukan audit,” tuturnya.

Lantas apakah pihak Inspektorat akan turun lagi ke lapangan? ditanya begitu, Wahyudi mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Tim Independen.

“Kalau cukup tindaklanjuti saja dari Ambon, misalnya mereka anggap tidak perlu turun ke lokasi, maka administrasi saja yang mungkin mereka analisa dan telaah,” jelasnya.

Tim Independen, lanjut dia, cuma memastikan tentang pengembalian dana senilai Rp4,2 miliar oleh kontraktor Thimotius Kaodel, apakah sudah memenuhi unusr kerugian negara atau tidak. “Setelah itu baru mereka keluarkan (rekomendasi),” timpal Wahyudi.

Diketahui, anggaran proyek jalan lingkar pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar. Pelaksana proyek (kontraktor) adalah Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT. Purna Dharma Perdana, yang beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dugaan konspirasi ditengarai terjadi saat proses tender atau lelang paket proyek ini dilakukan pihak Dinas PUPR kabupaten Kepulauan Aru.

Pasalnya, PT Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam (diblacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016. Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di sana (Jawa Barat).

Namun saat tender paket proyek jalan lingkar pulau Wokam dilakukan oleh Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, justru PT Purna Dharma Perdana diumumkan sebagai pemenang tender.

Pelaksanak proyek diduga tidak melaksanakan perkerjaan sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu, pekerjaan fisik jalan lingkar pulau Wokam itu kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.

Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran senilai Rp.36,7 miliar saat itu sudah cair 100 persen.

Beberapa item proyek yang diduga belum tuntas dikerjakan saat itu diantaranya; drainase pada sisi kiri dan kanan jalan.

Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat belum dibangun gorong-gorong dan ketika turun hujan, air lalu tumpah-ruah hingga menyebabkan kerusakan pada jalan tersebut.

Sejumlah pihak termasuk Timo Kaidel sudah dimintai keterangan oleh tim Penyelidik Kejati Maluku.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku Muji Martopo mengklaim kontraktor Thimotius Kaidel telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Meski begitu dia tak memberi kepastian apakah kasus ini akan diusut hingga ke pengadilan.

“Yang penting upaya penyelamatan kerugian negara Rp4,2 miliar sudah berhasil,” kata Muji Martopo saat di konfirmasi wartawan di Ambon. (BB-RED)