Oleh karena masih dalam status penyelidikan, dia berharap masalah ini ditangani hingga tuntas sehingga membuat terang suatu peristiwa.

“Contoh kayak orang minta maaf berarti kan dia tahu dia salah. Nah nanti pengadilan yang memutuskan dari perilaku baiknya itu akan mengurangi hukuman,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, Jaksa sudah bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Dalilnya, karena kalau orang yang mengaku bersalah pasti akan menceritakan kesalahannya apa saja dan bagaimana.

“Bedanya kalau sudah status penyidikan, bila Jaksa mau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun, ketentuannya jelas ada syarat dikeluarkannya (SP3) suatu kasus,” timpal Asrul.

Diketahui, kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulau7an Aru, pihak Kejati Maluku mengaku kontraktor Thimotius Kaidel telah mengembalikan uang kerugian negara sebsar Rp4,2 miliar.

Kerugian negara itu ditimbulkan dari pekerjaan proyek senilai Rp36.7 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Namun mengenai pengusutan lanjutan kasus ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku Muji Martopo mengklaim kontraktor Thimotius Kaidel telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Assintel Kejati Maluku itu belum bisa memberi kepastian apakah kasus ini akan diusut hingga ke pengadilan. “Yang penting upaya penyelamatan kerugian negara (Rp4,2 miliar) sudah berhasil,” kata Muji Martopo saat di konfirmasi wartawan di Ambon.

Hingga berita ini dipublish, meski sudah empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menangani kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, namun sampai sekarang belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. (BB-RED)