BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Rp.36,7 miliar terus “berpindah tangan”. Sudah 4 orang Kajati Maluku mengusutnya. Meski begitu, proses hukumnya belum juga tuntas.

Kasus proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 itu mulai diusut di era eks Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Triyono Haryanto.

Lalu berpindah tangan ke Yudi Handono. Seterusnya Rorogo Zega. Pekerjaan rumah tertunda itu saat ini ditangani Kajati Maluku Undang Mangopal (sebelumnya menjabat Wakajati Maluku).

Status hukum kasus tersebut masih nongol di fase penyelidikan. Analisa dan telaah kasus sering dijadikan alasan oleh pihak Kejati Maluku.

Apa yang menjadi kendala sehingga penanganan kasus dimaksud menjadi lamban? hanya saja ihwal tersebut belum dijelaskan secara transparan oleh pihak Korps Adhyaksa Maluku kepada Paparazzi (wartawan).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat di konfirmasi beritabeta.com Senin (23/08/2021) di Ambon, juga menyampaikan alasan yang sama.

Proses hukum masih jalan. Alibinya penyelidik masih lakukan telaah terhadap berbagai bahan keterangan dan data terkait kasus tersebut. “Masih ditelaah,” kata Wahyudi.

Lalu kapan pihak terkait akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut? Ditanya begitu, Wahyudi belum bisa memastikannya. “Belum bro (wartawan),” ucap dia.

Meski begitu, Wahyudi memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan. “Prosesnya tetap jalan,” katanya singkat.

Diketahui, beberapa wqaktu lalu pihak terkait dengan kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Rp.36,7 miliar itu telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Sebelumnya, Kamis (08/07/2021), mantan Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku juga memastikan pihaknya tetap berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Alasannya, pengusutan sempat dihentikan karena ada pilkada serentak tahun 2020. Saat itu Kabupaten Aru juga melaksanakan agenda lima tahunan tersebut termasuk pihak terkait dengan kasus ini, Timotius Kaidel alias Timo (kontraktor) juga ikut calon bupati Aru.

Selain itu, BPK hendak melakukan audit perhitungan kerugian negara. Kemudian ada permintaan BPK kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru untuk bersama-sama melihat lokasi proyek jalan lingkar pulau Wokam.

“Nah ini belum dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Aru. Dulu kan pernah ada anggaran yang dikeluarkan untuk audit. Tapi mereka belum melaksanakannya,” kata Rorogo Zega saat itu.

Sekedar diingat, proyek ini ditangani oleh Kontraktor Thimotius Kaidel (Timo). Ia menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

 

PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena diduga bermasalah saat menangani proyek di sana.

Dalam menangani jalan lingkar pulau Wokam di Kabupaten Aru, diduga perusahaan ini tidak melaksanakannya sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.

Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.

Bahkan beberapa item proyek pun diduga belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.

Sedangkan dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut. (BB-SSL)