Kajati Maluku: Kasus Dugaan Korupsi Jalan Wokam Aru Tetap Kita Usut
BERITABETA.COM, Ambon – Beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Rp.36,7 miliar, telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hanya saja, pengusutan kasus ini masih berkutat di fase penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Meski begitu, Kepala Kejakasan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (08/07/2021), memastikan pihaknya tetap berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia mengatakan, sebelumnya ada pilkada serentak tahun 2020, sehingga pengusutan (kasus ini) sempat ditunda. Selain itu, BPK hendak melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Kemudian ada permintaan BPK kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru untuk bersama-sama melihat lokasi proyek jalan lingkar pulau Wokam.
“Nah ini belum dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Aru. Dulu kan pernah ada anggaran yang dikeluarkan untuk audit. Tapi mereka belum melaksanakannya,” ungkap Kajati Maluku.
Maksudnya, lanjut dia, BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).
“Kalau tidak salah galiannya, ternyata belum dilaksanakan. Alasannya dulu tidak ada biaya. Nah tahun ini juga tidak ada anggaran untuk audit itu,” beber Kajati Maluku.
Jika itu tidak dilaksanakan, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pengusutan. “Kita tetap jalan (usut). Yang pasti proses penyelidakan tengah berjalan,” imbuhnya.
Lalu adakah pihak terkait yang akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan? “Kalau kontraktornya itu (Timotius Kaidel), beberapa waktu lalu sudah pernah dimintai keterangan. Intinya, penyelidikan masih jalan,” tuturnya.
Diketahui, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.36,7 miliar, terindikasi pekerjaannya disusupi praktik korupsi.
Proyek ini ditangani oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo, dengan menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena diduga bermasalah saat menangani proyek di sana.
Dalam menangani pekerjaan proyek jalan lingkar pulau Wokam di Kabupaten Aru, diduga perusahaan ini tidak melaksanakannya sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.
Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.
Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.
Bahkan beberapa item proyek pun diduga belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.
Sedangkan dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut. (BB-SSL)