BERITABETA.COM, Ambon - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Standar Runway Bandara Udara Banda Naira Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dikerjakan oleh PT. Parama Andika Raya tahun 2014.

Diduga bermasalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda lalu mengusutnya. Jaksa penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.

Hasilnya, tim penyidik Kejari Ambon Cabang Banda menetapkan Sijane Nanlohy, Direktur PT. Parama Andika Raya, dan Marthen F Parinussa sebagai tersangka.

Sedangkan pihak lain yang diduga terlibat langsung dengan pekerjaan Bandara Banda itu justru belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon Cabang Banda, yang saat itu dipimpin oleh Jafet Ohelo, SH.

Menyikapi hal tersebut, Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon Kamis (08/07/2021) mengatakan, setelah diberikan kuasa oleh Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy (tersangka), dirinya tidak fokus pada penjelasan Marthen dan Sijane.

Tapi sebaliknya, dia lebih fokus terhadap bukti-bukti berupa surat yang berkaitan langsung dengan pekerjaan Bandara dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Setelah dipelajari, kata Yustin, ternyata Kejari Ambon Cabang Banda yang dipimpin oleh Jafet Ohello,SH keliru dalam menetapkan tersangka. Sebab, bukan Marthen dan Sijane saja yang harus bertanggungjawab pada pekerjaan Bandara Banda, melainkan masih terdapat beberapa pihak yang harus bertanggungjawab.

“Karena itu kami ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Kami juga mengambil langkah hukum lain untuk kasus Bandara Banda itu harus di buka lagi,” pinta Yustin.

Menurut dia, hal ini penting agar para pihak yang terlibat sebagaimana bukti yang telah di serahkan kepada Kejaksaan Agung maupun bukti yang telah dikantongi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda saat ini harus bertanggungjawab terhadap perbuatan mereka.

Perjuangan kurang lebih lima tahun untuk kasus Bandara Banda itu dibuka kembali, selaku kuasa hukum Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy, ia memberikan apresiasi kepada Jaksa Adrian Junaedi,SH selaku Kepala Kejari Ambon Cabang Banda yang telah mempelajari secara cermat kasus Bandara Udara Banda Naira dan telah resmi membuka kasus tersebut serta mengusut keterlibatan pihak lainnya.

Yustin mengaku, terkait kasus Bandara Udara Banda, Jafet Ohello, mantan Kepala kejari Ambon Cabang Banda itu dilaporkan sampai ke Kejaksaan Agung, dan lembaga-lembaga lain terkait kinerjanya.

“Dengan demikian, kinerja Jaksa Adrian Junaedi selaku Kepala Kejari Ambon Cabang Banda saat ini dimana telah membuka kembali kasus Bandara Udara Banda Naira, akan kami sampaikan kepada Jaksa Agung dan lembaga-lembaga lain yang pernah kami berproses guna yang bersangkutan diberikan penghargaan oleh negara karena kerja kerasnya,” kata Yustin Tuny.

Ia menuturkan, kasus Bandara Udara Banda Naira kini semakin menarik. Karena berangkat dari bukti-bukti surat yang ada, juga fakta persidangan yang selama ini tidak pernah diungkapkan oleh mantan Kepala Kejari Ambon Cabang Banda Jafet Ohello, saat menangani perkara tersebut.

Kondisi itu, menurut Yustin, berbeda dengan Jaksa Adrian selaku Kepala Kejari Ambon Cabang Banda saat ini. Dengan kerja kerasnya, bukan untuk kepentingan pribadi, telah melaksanakan tugas negara dan menjaga nama baik institusi kejaksaan, sehingga wajar diberikan penghargaan dan atau dipromosikan pada jabatan-jabatan yang lain.

“Kami dalam waktu dekat akan menyurati Jaksa Agung RI di Jakarta terkait kinerja Adrian Junaedi Kepala Kejari Ambon Cabang Banda untuk diberikan penghargaan atau dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi lagi. Hal ini penting untuk menjadi motivasi bagi yang lain,” katanya. (BB-RED)