BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tahun 2018 senilai Rp.36,7 miliar tak kunjung tuntas alias molor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Betapa tidak, penanganan kasus ini sudah 4 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Sialnya, proses hukum terhadap pihak terkait dengan kasus ini ‘terkatung’.

Mengenai penanganan kasus yang begitu lama, Pegiat Antikorupsi juga Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Idham Sangadji menilai, masalah tersebut tim jaksa penyelidik Kejati Maluku bisa dikenai sanksi disiplin kode etik.

Ia merujuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, sudah diatur tentang waktu penanganan kasus atau perkara.

“Jika proses hukum kasus dugaan korupsi jalan lingkar pulau Wokam itu tim jaksa penyelidik sengaja menghambat prosesnya, maka Asisten Pengawasan atau Aswas Kejati Maluku, bisa mengevaluasi tim jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Idham Sangadji, saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com, Senin (30/08/2021).

Ia menyoroti penanganan kasus dugaan tipikor jalan Wokam sudah memakan waktu bertahun-tahun (2018/2019-2021), tetapi belum ada penetapan tersangka, Kajati Maluku Undang Mugopal harus mengevaluasi tim jaksa.

“Alasan apalagi, Pilkada serentak 2020 sudah selesai. Kasus ini ditangani sejak tahun 2019 sampai 2021 kok belum juga naik ke penyidikan, kendalanya dimana?” tanya dia menyelidik.

Dengan lambannya proses kasus ini, Idham lalu meminta Komisi Pengawasan Kejagung RI memanggil tim jaksa yang menangani kasus ini untuk dimintai penjelasan.