BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tahun 2018 senilai Rp.36,7 miliar tak kunjung tuntas alias molor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Betapa tidak, penanganan kasus ini sudah 4 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Sialnya, proses hukum terhadap pihak terkait dengan kasus ini ‘terkatung’.

Mengenai penanganan kasus yang begitu lama, Pegiat Antikorupsi juga Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Idham Sangadji menilai, masalah tersebut tim jaksa penyelidik Kejati Maluku bisa dikenai sanksi disiplin kode etik.

Ia merujuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, sudah diatur tentang waktu penanganan kasus atau perkara.

“Jika proses hukum kasus dugaan korupsi jalan lingkar pulau Wokam itu tim jaksa penyelidik sengaja menghambat prosesnya, maka Asisten Pengawasan atau Aswas Kejati Maluku, bisa mengevaluasi tim jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Idham Sangadji, saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com, Senin (30/08/2021).

Ia menyoroti penanganan kasus dugaan tipikor jalan Wokam sudah memakan waktu bertahun-tahun (2018/2019-2021), tetapi belum ada penetapan tersangka, Kajati Maluku Undang Mugopal harus mengevaluasi tim jaksa.

“Alasan apalagi, Pilkada serentak 2020 sudah selesai. Kasus ini ditangani sejak tahun 2019 sampai 2021 kok belum juga naik ke penyidikan, kendalanya dimana?” tanya dia menyelidik.

Dengan lambannya proses kasus ini, Idham lalu meminta Komisi Pengawasan Kejagung RI memanggil tim jaksa yang menangani kasus ini untuk dimintai penjelasan.

“Bila jaksa tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung di atas, itu bisa dikenai sanksi disiplinm (indisipliner). Sebab kasus jalan Wokam sudah bertahun-tahun diusut tapi belum ada titik terang. Komisi Kejagung RI segera memanggil tim jaksa untuk diproses sesuai ketentuan yang ada,” desaknya.

Apalagi beberapa pihak terkait dengan kasus ini sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu oleh Penyelidik  Kejati Maluku.

Karena itu dia berharap, pihak Kejati Maluku agar bersikap transparan (terbuka) dalam menangani kasus dugaan korupsi.

“Bukan hanya kasus jalan lingkar Pulau Wokam, tetapi kasus lainnya juga harus diproses hingga tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” pinta Idham.

Diketahui, proyek jalan lingkar PUlau Wokam ditangani oleh Kontraktor Thimotius Kaidel (Timo). Ia menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena diduga bermasalah saat menangani proyek di sana.

Namun pekerjaan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru, diduga pelaksana proyek tidak melaksanakannya sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.

Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.

Bahkan beberapa item proyek pun diduga belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.

Sedangkan dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut.

Peraturan Jaksa Agung RI

Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tertanggal 11 Maret 2011 ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan di seluruh Indonesia. Perihalnya mengenai Jangka waktu Penyelidikan   dan Penyidikan.

Pertikannya, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan ini diingatkan kepada Saudara supaya mempedomani jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yaitu;

Jangka waktu penyelidikan (vide pasal 5)

(1). Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja;

(2). Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari tim penyelidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan;

(3). Untuk Kejaksaan tipe B di Iuar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan;

(4). Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan.

Janga Waktu Pelaporan Penyidikan (Vide BAB V Bagian IO) Pasal 19 (1). Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan baik menyebut atau tidak menyebut nama tersangka, Trn Penyidikan berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyidikan I (Lapbangdik l) hasil penyidikan kepada pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2). Apabila Trn Penyidikan berpendapat penyidikan belum dapat diselesaikan maka Tim Penyidikan menyampaikan dalam laporan perkembangan penyidikan I (Lapbangdik l) dengan kewajiban menyebutkan kekurangannya dan rencana tindakan penyelesaian penyidikan, dan mengusulkan nama/ identitas tersangka apabila Surat Perintah Penyidikan belum menyebutkan nama/identitas tersangka.

Pasal 20 (1). Dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diputuskannya Laporan Perkembangan Penyidikan I (Lapbangdik Il) Oleh Pimpinan, Tim Penyidikan berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyidikan Il (Lapbangdik Il)/hasil penyidikan kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2) Apabila Tim Penyelidikan berpendapat belum diselesaikan, maka Tim Penyidik menyampaikan dalam laporan perkembangan penyidikan Il (Lapbangdik Il) dengan menyebutkan kekurangannya dan rencana tindakan penyelesaian penyidikan.

Pasal 24 (1). Dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diputuskannya Laporan Perkembangan Penyidikan Il (Lapbangdik Il) oleh Pimpinan, Tim Penyidikan berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyidikan Ill (Lapbangdik Ill)/hasil penyidikan kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2). Apabila Tim Penyidikan berpendapat belum diselesaikan, maka Tim Penyidik menyampaikan dalam laporan perkembangan penyidikan Ill (Lapbangdik Ill) dengan menyebutkan kekurangannya dan rencana tindakan penyelesaian penyidikan.

Pasal 22 (1). Dalam waktu paling lama 20 hari sejak diputuskannya Laporan Perkembangan Penyidikan Ill (Lapbangdik lll) oleh Pimpinan,Tim Peoyidikan  berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan hasil kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2). Apabila tim Penyidikan menyampaikan dalam Laporan hasil Penyidikan dengan memberikan kesimpulan atas hasil penyidikan dan pimpinan memberi keputusan atas hasil penyidikan.

Pasal 23 (1). Surat Perintah Penyidikan pertama wajib telah menyebut identitas tersangka, apabila tersangkanya adalah korporasi.

(2). Mekanisme pelaporan penyidikan untuk tersangka korporasi adalah berlaku sebagiamana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22.

Pelaksanaan Ekspose

(1). Kepala Kejaksaan Tinggi sebelum mengambil keputusan atas hasil penyidikan dapat memerintahkan Tm Penyidikan meialui asisten Tlndak Pidana Khusus untuk memaparkan hasil perkembangan penyidikan dalam suatu ekspose sebagai dasar pengambiian keputusan (vide Pasa: 315 ayat 1).

(2). Pelaksana ekspose memaparkan hasil penyidikan dalam bentuk matrix atau f!owchart atau narasi (vide Pasal 319 ayat 2).

Surat ini diteken oleh Direktur Penyidikan, M. Jasman Pandjaitan, SH. MH, Jaksa Utama Madya. Tembusan kepada Jaksa Agung Rl, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Arsip. (BB-SSL)