BERITABETA.COM, Ambon – Proses hukum terhadap pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, belum menemui titik terang.

Dari penanganan kasus ini, kabarnya uang kerugian negara senilai Rp4,2 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp36,7 miliar sudah dikembalikan oleh kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku.

Apakah dengan pengembalian uang kerugian negara oleh kontraktor Thimotius Kaidel itu, menandakan penanganan atau proses hukum kasus tersebut sudah tamat alias dihentikan oleh jaksa?

Meski begitu, pihak Kejati Maluku di Ambon, belum bisa memastikan tentang penanganan kasus tersebut akan terus bergulir hingga ke pengadilan atau seperti apa nantinya.

Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku Muji Martopo mengklaim kontraktor Thimotius Kaidel telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.

“Yang penting upaya penyelamatan kerugian negara (Rp4,2 miliar) sudah berhasil,” kata Muji Martopo saat di konfirmasi wartawan di Ambon.

Lalu mengenai proses hukum lanjutan kasus ini, Muji Martopo sendiri belum bisa memastikannya. Begitu juga dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba.