Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Tercatat sudah empat Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku hingga kini di masa Undang Mugopal, penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan terkesan stagnan di fase penyelidikan.
Peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.
Penanganan kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, tetapi belum juga tuntas.
Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.