BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tipikor proyek jalan lingkar pulau Wokam Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru diusut Kejati Maluku sejak 2018/2019. Anggarannya diaudit oleh BPKP Perwakilan Maluku. Ada kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Uang Rp4,2 miliar itu telah disita oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku dari Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo. Namun proses hukum atau pengusutan lanjutan kasus ini semakin “berliku” (berbelit-belit).

Betapa tidak, peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen itu nantinya berupa atau sejenis rekomendasi.

“Tim Independen akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi yaitu Inspektorat Provinsi Maluku,” kata Wahyudi Kareba saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Rabu (29/09/2021).

Ia menjelaskan, Tim Independen bekerja bukan dalam rangka mengaudit nilai kerugian negara dari anggaran proyek jalan Lingkar Pulau Wokam.

Mereka hanya melakukan pengawasan. Karena merupakan tindaklanjut dari BPKP Maluku. “Tim ini sifatnya independent. Mereka tidak lakukan audit,” imbuh Wahyudi.

Ia berujar, kalau misalnya Tim Independen mengatakan tidak ada kerugian dalam proyek jalan lingkar Wokam itu, maka kasusnya dinyatakan selesai atau dihentikan.

Dalilnya, pengusutan kasus dugaan tipikor ada dua komponen yang harus dipenuhi Kejati Maluku. Yaitu kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

“Jika ada perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada kerugian negara, ya bukan korupsi namanya,” katanya.