Buron koruptor proyek jalan simpang desa Rambatu - Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, Gween Salhuteru (GS) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Kota Manokwari.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serentak pada Senin (14/7/2025).
Kedua tersangka terjerat dalam Proyek Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang sumber dananya berasal dari Dana Pinjaman PT. SMI tahun 2020.
Dua tahun berlalu, kegiatan reboisasi yang dilakukan oleh CV Usaha Bersama, milik pengusaha bernama Iskandar, terendus tidak tuntas sesuai kontrak yang disepakati.
Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maluku Bergerak (AMB) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku agar transparan dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Maluku.
Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023).
Berkas perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Peking Caling dan Konsultas Pengawas Faried, akhirnya diserahkan oleh Tim Penyidik Polda Maluku kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/23).
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gambling oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.
Sekda MBD itu ‘dibui’ karena terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran negara melaui belanja langsung surat perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018.