
Kasus Proyek Jalan Rambatu Rp31 Miliar, tidak Menutup Kemungkinan ada Tersangka Baru
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Soal penambahan tersangka baru dalam perkara dimaksud, tidak menutup kemungkinan alias masih berpeluang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gambling oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.
Sekda MBD itu ‘dibui’ karena terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran negara melaui belanja langsung surat perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Keberadaan Cold Storage di pantai Waisisil itu terkesan bertolak belakang dengan realitas sesungguhnya. Sebab, harapan masyarakat pesisir khusus para nelayan di Pulau Saparua untuk menikmati hasil dari proyek DKP Maluku itu, hingga kini terkatung atau belum terpenuhi.
Pembentukan [Aspidmil] ini berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru.
Proses penyidikan tengah bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB), turut mendukung sekaligus memantau jalannya proses hukum yang sementara dilakukan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Para pihak terkait dengan perkara ini akan diperiksa dalam waktu dekat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Konon, proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, kontraktor hanya bertugas melakukan pembongkaran lahan kemudian ditambal dengan sirtu, tanpa aspal.
JL dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai ASN Kejari SBB tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.