BERITABETA.COM, Ambon — Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maluku Bergerak (AMB) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku agar transparan dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Maluku.

Aksi demonstrasi yang dilakukan di kawasan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (19/6/2024) itu dikoodinir Rendi Samal.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMB, Rendi Samal kepada wartawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan itu untuk mendesak Kejati dan Polda Maluku agar mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa dan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie.

"Kami juga mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi ini," kata Rendi Samal.

Rendi menerangkan, AMB menginginkan agar penyelesaian kasus tersebut secepatnya dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Untuk itu, dia mengajak kepada masyarakat Maluku untuk terlibat aktif mengawasi proses penanganan makus tersebut agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.

Khusus untuk AMB, dia memastikan mereka akan terus mengawal dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan transparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

"Kami mengajak masyarakat Maluku untuk aktif mengawasi proses penanganan kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat terwujud. Aliansi Maluku Bergerak akan terus mengawal dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan transparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi integritas dan tanggungjawab mereka dalam menyelesaikan kasus ini," terangnya.

Mewakili AMB, dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku. 

Dia membeberkan, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dugaan kasus korupsi dana tunjangan sertifikasi guru tahun anggaran 2023 senilai Rp 9 Miliar, dana Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 7 Miliar dan Dana Tunjangan Profesi senilai Rp 14 Miliar yang dijumlahkan menjadi 30 Miliar yang dilakukan oleh Pj. Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Sementara itu, kasus korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.5 Miliar dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Maluku  Ir. Sadali Ie.

"Kami mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini," pungkasnya. (*)

Pewarta: Febby Sahupala