Tangani Kasus Korupsi, Kasi Penkum Pastikan Kejati Maluku tidak Tebang PIlih
BERITABETA.COM, Ambon – Penegakan hukum di Indonesia oleh institusi Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK termasuk Kejati Maluku merujuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”.
Persamaan di hadapan hukum atau equality before the law ini merupakan azas yang harus dijunjung tinggi oleh tiap aparatur penegak hukum khususnya insan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Merebaknya wacana yang digulirkan segelintir orang dengan menyebut Kejati Maluku terkesan pilih kasih alias tebang pilih dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), secara tegas ditepis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Dia menegaskan, setiap kasus atau perkara dugaan tipikor yang ditangani oleh Korps Adhyaksa Maluku tidak menggunakan prinsip tebang pilih.
Sebaliknya, siapapun oknum yang terlibat atau melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Setiap penanganan kasus/perkara korupsi, Kejati Maluku tidak pilih kasih atau tebang pilih.
“Dalam proses penegakan hukum, kami bekerja secara professional. Terkait penanganan kasus dugaan korupsi kita tidak pandang bulu atau pilih kasih,” tegas Wahyudi saat diwawancarai oleh Beritabeta.com di ruang kerjanya pada Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon Selasa, (23/11/2021).
Soal kasus Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama PT Kalwedo 2012-2015 yang dilaporkan oleh Lucas Tapilouw tersangka korupsi kasus PT Kalwedo 2016-2017 melalui kuasa hukumnya, Yustin Tuny, menurut Wahyudi, hal ini tak semestinya disimpulkan kalau Kejati Maluku tak bernyali menyentuh pihak terkait.
“Setiap kasus yang dilaporkan ke Kejaskaan harus ada bukti-bukti pendukung kemudian ditangani sesuai ketentuan. Kalau tak ada bukti, maka Kejati Maluku tidak mungkin paksakan kehendak,” tandasnya.
Dia menjelaskan, terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan pada PT Kalwedo tahun anggaran 2012-2015, saat ini [Kejati Maluku] masih melakukan pendalaman.
“Penanganan kasus butuh proses, tidak serta merta langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat,” celutuknya.
Dia memastikan penanganan kasus dugaan tipikor oleh Korps Adhyaksa Maluku, tidak akan pilih kasih alias tebang pilih terhadap siapapun.
Lalu proses penegakan hukum itu sendiri, lanjutnya, Kejati Maluku terus berupaya memberikan kepastian [rechtmatigheid], keadilan [gerectigheit], dan kemanfaatan hukum atau zwech matigheid, kepada setiap pihak yang terkait dengan suatu kasus atau perkara termasuk dugaan tipikor.
Intinya, kata Wahyudi, Kejati Maluku terus berupaya memperlakukan semua orang untuk tetap sama/setara di hadapan hukum.
“Dalam menangani kasus apapun apalagi dugaan tipikor, pengusutannya harus berdasarkan alat bukti. Jadi tidak mengada-ada. Prosesnya pun tidak sekejap atau semudah membalikan telapak tangan,” timpalnya.
Wahyudi berharap publik mendukung dan memberikan kepercayaan kepada Kejati Maluku dalam mengemban tugas selaku lembaga penegak hukum.
“Dukungan dan kepercayaan publik sangat penting dalam penegakan hukum. Kami tetap terbuka untuk siapapun. Sekali lagi dalam penegakan hukum, Kejati Maluku tidak tebang pilih,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi