BERITABETA.COM, Ambon – Ratusan warga Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon melakukan aksi palang jalan di pertigaan ruas Jalan Bandara Pattimura, Rabu (24/11/2021).

Aksi ini dilakukan sebagai protes terhadap sikap Lanus Pattimura yang mencabut papan rekomendasi dari DPRD Ambon di atas tanah sengketa antara warga Tawiri dengan TNI AU.

Aksi pemalangan jalan ini berlangsung sejak pukul 08.40 WIT, menyebabkan kemacetan panjang terjadi dari pusat kota dan menuju Bandara Pattimura Ambon.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang baru saja tiba dari Jakarta ikut terjebak macet. Ia terpaksa turun dari mobil dan berjalan menuju massa aksi dan meminta warga membuka akses jalan.

“Yang penting akses (jalan) dibuka dulu, sehingga tidak menggangu aktivitas warga yang lain. Nanti sore baru kita ketemu di balai kota,” kata Richard kepada warga.

Usai meyakinkan warga, Richard kembali berjalan menuju mobil yang terjebak macet sejauh kurang lebih 100 meter. Tak lama berselang, warga akhirnya kembali membuka palang jalan sekitar pukul 10.30 WIT.

Papan rekomendasi hasil rapat Komisi I DPRD Kota Ambon yang dicabut Lanud Pattimura itu bersisi 4 poin sebagai berikut:

1. Meminta pihak BPN Kota Ambon untuk segera melakukan pencabutan terhadap sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010, karena menurut pandangan yang diberikan oleh anggota komisi I DPRD Kota Ambon bahwa prosedur lahirnya sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 dinyatakan inprosedural atau cacat, baik itu surat keputusan kepala BPN Republik Indonesia maupun surat penerbitan sertifikat BPN Kota Ambon.

2. Meminta Pemerintah Kota Ambon agar segera menyurati pihak TNI AU untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat Negeri Tawiri.

3. Meminta pihak TNI AU untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penyegelan terhadap usaha-usaha milik masyarakat Negeri Tawiri.

4. Meminta kepada kuasa hukum masyarakat agar segera membuat telaah hukum terhadap masalah ini sehingga menjadi dasar pegangan bagi Komisi I DPRD Kota Ambon untuk melakukan koordinasi ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan kantor BPN RI pusat di Jakarta.

Empat poin rekomendasi tersebut ditandatangani oleh pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon yaitu Ketua Zeth Pormes, Wakil Ketua Morits Tamaela, dan Sekretaris Saidna A Bin Tahir.

Lahan yang disengketakan seluas ratusan hektar. Lahan itu diklaim milik TNI AU berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 06 Tahun 2010. Sementara ada sekitar 50 rumah warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Warga menuntut 4 poin. Yaitu mereka meminta Wali Kota Ambon agar dapat melindungi masyarakatnya. Sebab, Wali kota milik rakyat bukan instansi.

Warga juga meminta agar sertifikat hak pakai yang dimiliki TNI AU dibatalkan. Mereka juga meminta agar papan rekomendasi DPRD yang terpajang tidak dicabut karena merupakan harga diri masyarakat. Wali kota juga diminta untuk membuat surat tertulis agar AURI tidak boleh lagi menganggu masyarakat.

“Kami minta agar sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 yang dimiliki Angkatan Udara segera dicabut,” kata salah satu warga dalam orasinya (BB)

Editor : Redaksi