BERITABETA.COM, Ambon – TNI AU, Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura, dalam mengamankan aset negara di wilayah Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Langkah persuasive Lanud Pattimura ini didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Provinsi Maluku.

Pengamanan itu dilakukan terhadap warung-warung di sepanjang jalan yang menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura, tepatnya di seputaran gerbang masuk (Lanud Pattimura).

Caranya, Lanud Pattimura membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang telah menempati secara illegal terhadap aset negara di lokasi tersebut.

Termaktub dalam surat pemberitahuan ini Cq Pangkalan TNI AU Pattimura dengan Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah RI Cq; Kementerian Pertahanan RI, dan sebagai pengguna Pangkalan TNI AU Pattimura.

Tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Pengamanan aset oleh Lanud Pattimura berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura.

Perikannya; Danlanud Pattimura diperintahkan melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset dimaksud disertai dokumen pembuktian yang kuat.

Dan apabila ada warga yang menempati/membangun di atas lahan TNI AU Cq Lanud Pattimura, sebaiknya warga itu tersebut dilaporkan secara pidana ke kepolisian dengan laporan tindak pidana penyerebotan.

“Menindaklanjuti instruksi Pangkoopsau III sebagai induk dari Lanud Pattimura tersebut, pihak Lanud Pattimura saat ini sedang melaksanakan pengamanan aset dengan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bagi masyarakat yang menempati aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura,” ujar Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo di Ambon, Selasa (19/07/2021).