Intinya, kata dia, hal itu bukanlah untuk melakukan penggusuran, tetapi sebagai bentuk informasi yang baik bagi masyarakat yang menduduki tanah tersebut.

“Bahwa telah mendirikan bangunan di aset tanah TNI AU Cq Lanud Pattimura serta sebagai bentuk informasi apabila suatu hari aset tanah itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau pertahanan, masyarakat yang bermukim di aset tanah TNI AU Cq. Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini,” jelasnya.

Terkait pengamanan aset Pangkalan TNI AU Pattimura ini, sebelumnya Tim Aset Lanud Pattimura sudah pernah beraudiensi dengan Gubernur Provinsi Maluku, dan disetujui (untuk penertiban aset milik Lanud Pattimura sesuai aturan hukum yang berlaku) oleh Gubernur Maluku.

Ditambahkannya, Lanud Pattimura juga telah berkoordinasi dengan Kajati Maluku, Walikota Ambon, dan Kapolres Ambon, intinya sepakat untuk selalu mendukung langkah Lanud Pattimura dalam mengamankan aset tanah negara dimaksud sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Danlanud merefleksi sejarah terkait operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia pada 1950 baru saja merdeka, dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda saat itu.

Kaitannya dengan itu, Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tertanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan termasuk lapangan, dan alat-alat di lapangan.

Termasuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, dalam rangka benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan NKRI.

“Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” tandas Danlanud.

Selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri oleh Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.

Surat Edaran (SE) itu menyatakan, tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri, dalam rangka melaksanakan operasional menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai SE No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953.