BERITABETA.COM, Ambon – TNI AU, Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura, dalam mengamankan aset negara di wilayah Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Langkah persuasive Lanud Pattimura ini didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Provinsi Maluku.

Pengamanan itu dilakukan terhadap warung-warung di sepanjang jalan yang menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura, tepatnya di seputaran gerbang masuk (Lanud Pattimura).

Caranya, Lanud Pattimura membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang telah menempati secara illegal terhadap aset negara di lokasi tersebut.

Termaktub dalam surat pemberitahuan ini Cq Pangkalan TNI AU Pattimura dengan Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah RI Cq; Kementerian Pertahanan RI, dan sebagai pengguna Pangkalan TNI AU Pattimura.

Tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Pengamanan aset oleh Lanud Pattimura berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura.

Perikannya; Danlanud Pattimura diperintahkan melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset dimaksud disertai dokumen pembuktian yang kuat.

Dan apabila ada warga yang menempati/membangun di atas lahan TNI AU Cq Lanud Pattimura, sebaiknya warga itu tersebut dilaporkan secara pidana ke kepolisian dengan laporan tindak pidana penyerebotan.

“Menindaklanjuti instruksi Pangkoopsau III sebagai induk dari Lanud Pattimura tersebut, pihak Lanud Pattimura saat ini sedang melaksanakan pengamanan aset dengan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bagi masyarakat yang menempati aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura,” ujar Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo di Ambon, Selasa (19/07/2021).

Intinya, kata dia, hal itu bukanlah untuk melakukan penggusuran, tetapi sebagai bentuk informasi yang baik bagi masyarakat yang menduduki tanah tersebut.

“Bahwa telah mendirikan bangunan di aset tanah TNI AU Cq Lanud Pattimura serta sebagai bentuk informasi apabila suatu hari aset tanah itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau pertahanan, masyarakat yang bermukim di aset tanah TNI AU Cq. Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini,” jelasnya.

Terkait pengamanan aset Pangkalan TNI AU Pattimura ini, sebelumnya Tim Aset Lanud Pattimura sudah pernah beraudiensi dengan Gubernur Provinsi Maluku, dan disetujui (untuk penertiban aset milik Lanud Pattimura sesuai aturan hukum yang berlaku) oleh Gubernur Maluku.

Ditambahkannya, Lanud Pattimura juga telah berkoordinasi dengan Kajati Maluku, Walikota Ambon, dan Kapolres Ambon, intinya sepakat untuk selalu mendukung langkah Lanud Pattimura dalam mengamankan aset tanah negara dimaksud sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Danlanud merefleksi sejarah terkait operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia pada 1950 baru saja merdeka, dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda saat itu.

Kaitannya dengan itu, Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tertanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan termasuk lapangan, dan alat-alat di lapangan.

Termasuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, dalam rangka benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan NKRI.

“Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” tandas Danlanud.

Selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri oleh Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.

Surat Edaran (SE) itu menyatakan, tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri, dalam rangka melaksanakan operasional menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai SE No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953.

Berdasarkan SE Mendagri itu, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah dimaksud hingga akhir tahun 1953. Sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut.

Kaitannya dengan hal itu, kata Danlanud, pihak Pemerintah Negeri Laha atas nama Said Laturua pernah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Lanud Pattimura terkait aset tanah di wilayah Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri pada tanggal 22 Mei 2017,

Hasil Peninjauan Kembali yang diajukan oleh atas nama Said Laturua ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 26 PK/Pdt/2018 tertanggal 18 April 2018.

Diketahui, pihak Lanud Pattimura telah mengeluarkan Surat Danlanud Pattimura kepada Walikota Ambon nomor B/319/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang permintaan klarifikasi penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di aset tanah Pangkalan TNI AU Pattimura yang berlokasi di Dusun Air Sakula RT 001/05, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Dan Walikota Ambon sudah menyampaikan akan menindaklanjuti segera untuk pencabutan IMB di tanah negara di wilayah Air Sakula tersebut,” kata Danlanud.

Rencana kedepan, lanjur dia, Lanud Pattimura akan melakukan upaya pendataan dan selanjutnya meminta warga yang telah bertahun-tahun menempati tanah negara itu untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.

”Apabila di kemudian hari tanah negara tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara, baik oleh pemerintah daerah ataupun untuk kepentingan pertahanan, warga setempat harus bersedia meninggalkan tanah tersebut tanpa tuntutan apapun,” tegas Danlanud Pattimura. (*)

Pewarta : Febby Sahupala